Melakukan Pencurian Ternak Sapi, Lima Pelaku Berhasil Dibekuk

Melakukan Pencurian Ternak Sapi, Lima Pelaku Berhasil Dibekuk

Tribratanewstts.com-Diduga melakukan Pencurian Ternak Sapi,  lima  pelaku berhasil di bekuk aparat Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Kamis (16/03/23).

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu.Fernando Oktober Sitompul.Str.K , Jumat (17/03/2023) sekira pukul 16:00 wita di ruang kerjanya menjelaskan kronologis kejadian bahwa sebelumnya kelima pelaku ini pada Kamis (16/03/2023) sekira pukul 14:00 wita menumpangi sebuah mobil pik up warnah putih dengan Nopol DH 8966 CC berangkat dari Malaka menuju Desa Bosen Kecamatan Mollo Utara untuk mencuri sapi.

Setiba di Desa Bosen pelaku atas nama PS, SK, MS, ET, dan YL langsung masuk ke kebun korban AN dan menarik 1 ekor sapi dan langsung menaikan ke mobil pil ap sekira pukul 23:00 wita larut malam selanjutnya ke lima pelaku itu langsung menuju ke arah kota Kapan Kecamatan Mollo Utara, di tengah perjalanan jarak 500 meter dari TKP masyarakat kampung sekitar mengetahui aktifitas para pelaku sehingga masa begitu banyak langsung menghadang mereka, karena panik mobil tersebut terpeleset ke di got sehingga mereka para pelaku langsung di gebu masa itu sebabnya 1 orang pelaku di antaranya MT alias Muti Solle tewas ditempat usai di gebuk masa, sedangkan 3 pelaku lainnya PS alias Paulus Seran , ET dan YL langsung di serahkan ke Aparat Polsek Kapan Mollo Utara, sedangkan Pelaku SK alias Seran Kolik berhasil kabur alias buronan Polisi.

Terhadap kejadian naas ini kita langsung geser ke Polsek Kapan untuk membek ap Kanit Reskrim Mollo Utara dengan melakukan pemeriksaan sejak pukul 12:00 wita larut malam hingga Jumat (17/03/2023) sekira pukul 13:00 wita siang ketiga pelaku langsung kita geser ke Mapolres untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan pelaku yang tewas MS alias Muti Solle kita serahkan ke keluarga usai visum et repertum luar oleh dokter Puskesmas Kapan untuk di bawah pulang ke kampung halamannya untuk di makamkan, kelurga pelaku menerima kematian yang dialami dan berjanji tidak akan mempersoalkan kematian pelaku.

Para Pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara, tiga orang pelaku tersebut PS, ET, dan YL sudah kita tahan di Sel Mapolres Timor Tengah Selatan." Tutup Iptu Fernando Oktober Kasat Reskrim Polres TTS.