Tersangka Kasus Pencurian di Mollo Tengah Dilimpahkan ke Kejari TTS (Tahap II)

Tersangka Kasus Pencurian di Mollo Tengah Dilimpahkan ke Kejari TTS (Tahap II)

Tribratanewstts.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melimpahkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS pada Selasa (18/8/2026).

Pelimpahan dilakukan oleh Penyidik Pembantu Bripda Landorius Baki Uly dan Bripda Igles Bauana setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.

Kedua tersangka yang diserahkan merupakan warga Kecamatan Mollo Tengah, Kabupaten TTS, yakniAT warga RT. 006, RW.003 Desa Pika dan AP warga RT.005, RW. 003, Desa Kuale’u.

Kapolres TTS AKBP Kristiyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM., melalui Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H menyampaikan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas kasus pencurian yang dilaporkan sejak 19 Juni 2026 lalu (LP/B/421/VI/2026/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT).

Sebelum dilimpahkan, kedua tersangka telah menjalani masa penahanan di Mapolres TTS sejak 20 Juni 2026. Bersamaan dengan penyerahan ini, pihak kepolisian juga menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan untuk mengalihkan kewenangan penahanan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua tersangka diserahkan kepada JPU Kejari TTS dalam keadaan sehat dan aman untuk selanjutnya menjalani proses penuntutan di pengadilan.