KDRT Berujung Maut di Amanatun Selatan, Seorang Istri Diamankan Polres TTS

KDRT Berujung Maut di Amanatun Selatan, Seorang Istri Diamankan Polres TTS

Tribratanewstts.com — Sebuah tragedi rumah tangga berujung kematian terjadi di Desa Oenlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), pada Senin pagi, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 04.00 Wita. Seorang wanita berinisial YT (56 tahun) diamankan kepolisian setelah diduga mengakhiri hidup suami sahnya sendiri akibat tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya secara berulang-ulang.
 
Kapolres TTS, AKBP Kristyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM., melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., yang memimpin langsung olah tempat kejadian perkara (TKP), menjelaskan kronologi kejadian tersebut bahwa.
 
"Saat kejadian berlangsung, pelaku sedang beristirahat di dalam kamar. Tiba-tiba korban yang merupakan suami sahnya datang dalam keadaan mabuk, bersikap kasar, marah-marah, dan bahkan mengancam akan membunuh pelaku. Karena peristiwa serupa sudah terjadi berulang kali, emosi pelaku memuncak, lalu mengambil alat shock motor yang ada di dalam rumah dan memukul kepala korban secara berulang kali hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian," jelas AKP I Wayan Pasek Sujana.
 
Kasat Reskrim menambahkan bahwa setelah melakukan tindakan tersebut, pelaku tidak berusaha melarikan diri namun pelaku menunjukkan sikap kooperatif saat petugas tiba di lokasi. Pelaku juga mengakui secara jujur seluruh perbuatannya saat diinterogasi.
 
"Saat ini pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Markas Polres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangka melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,dengan  Ancaman hukuman bagi tersangka 15 tahun penjara." tegasnya.
 
Dengan Demikian selaku Kepala Penyidik Polres TTS pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kab TTS  khususnya yang sedang mengalami konflik rumah tangga agar  menyelesaikan masalah melalui jalur damai atau melapor ke pihak berwenang, jangan sekali-kali mengambil tindakan main hakim sendiri yang justru melanggar hukum dan merugikan semua pihak." Tutup Kasat Wayan.