Polres TTS Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Sadis Di Toianas
Tribratanewstts.com- Polres TTS melalui Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., didampingi Kanit Pidum Aipda Pance P. Sopacua dan Anggota berhasil mengungkap pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Toianas, Kec. Toianas, Kab. TTS terhadap Korban a.n. Jitron Nikodemus Bantaika (36) warga asal Desa Toianas, Kec. Toianas, Kab. TTS.
Pelaku berhasil di ungkap dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh personil Sat Reskrim Polres TTS terhadap sejumlah saksi yang kemudian mengarah kepada seseorang saksi yang kini berubah statusnya menjadi tersangka dan sudah di tahan di Rutan Kelas II B SoE, Kamis (29/01/2026) sedangkan satu orang saksi lain masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.
Lebih lanjut Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., didampingi Kanit Pidum, menjelaskan kronologis kejadian dari peristiwa tindak pidana tersebut.
Konologis Kejadian :
Korban a.n. Jitron Nikodemus Bantaika (36) pada malam sebelum kejadian, korban sedang tidur di rumah lopo bersama 3 orang anaknya sedangkan istrinya Yeriana W. Talelu (34) tidur di dalam rumah besar. “Ujarnya.
Selanjutnya pada pukul 01.00 Wita dini hari, tiba - tiba istri korban mendengar teriakan korban bahwa dirinya di potong orang, sehingga istri korban bergerak bangun dari tempat tidur dan melihat dan mendengarkan teriakan korban dari balik kaca jendela kamar tidurnya.
Istri korban pun melihat pelaku a.n. Fridus Nahak alias “Tuku” mengayunkan parang ke arah leher korban sebanyak 2 kali, namun korban sempat menangkis menggunakan kepalan kedua tangan korban yang mengakibatkan luka terbuka pada siku kiri dan kanan korban, hingga jari kiri dan kanan korban putus.” Tambahnya.
Selain itu istri korban juga melihat saksi Jimianus Nabuasa duduk dekat korban sambil menyaksikan Fridus Nahak alias Tuku menebas korban secara sadis, dan setelah istri korban bergegas keluar membuka pintu belakang rumah untuk menolong korban, kedua orang itu langsung melarikan diri ke arah belakang rumah." Katanya.
Selanjutnya istri korban dan anak - anak korban mencoba menolong korban serta menghubungi aparat Desa, RT dan RW setempat. Kemudian Kepala Desa menghubungi petugas Puskesmas Hauhasi untuk menolong korban di mana saat itu korban langsung di rujuk ke RSUD SoE untuk mendapatkan pertolongan medis, namun di tengah perjalanan korban meninggal dunia karena pendarahan hebat dari bekas luka bacok di sekujur tubuh korban, sehingga korban akhirnya di kembalikan ke keluarga untuk di semayamkan dan aparat desa mendampingi istri korban untuk melapor ke Polsek Amanatun Utara." Tutup Kasat Wayan.
Usaha pencarian terhadap Fridus Nahak alias “Tuku” dan Jimianus Nabuasa alias “Jimmy” oleh pihak kepolisian terus dilakukan untuk mengklarifikasi kejadian yang sebenarnya, namun tidak berhasil, hingga pada tanggal 13 Januari 2026 saudara Fridus Nahak alias “Tuku” dan saudara Jimianus Nabuasa alias “Jimmy” di dampingi oleh penasehat hukumnya Stef Pobas, S.H., bersama rekan, datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi ke penyidik sat reskrim polres TTS." Lanjut Kasat Wayan.
Kendati demikian, dalam proses penyidikan Fridus Nahak alias Tuku tidak mengakui perbuatannya sehingga penyidik berusaha melakukan konfontir dengan para saksi termasuk istri korban yang menyaksikan kejadian sadis tersebut, namun justru Penasihat Hukum tersangka dan tim menolak penyidik melakukan pemeriksaan konfrontasi dimaksud." Tambah Kasat Wayan.
Setelah melalui proses Gelar Perkara akhirnya penyidik menetapkan saudara Fridus Nahak alias “Tuku” sebagai tersangka penganiayaan yg mengakibatkan korban Jitron Nikodemus Bantaika (36) meninggal dunia.
Setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka, pada hari Kamis (29/01/2026) Fridus Nahak alias Tuku yang telah ditetapkan sebagai tersangka langsung di bawa ke Rutan Kelas II B SoE oleh penyidik yang didampingi Penasihat hukum dari tersangka untuk dilakukan penahanan." Pungkas Kasat Wayan.
Sementara untuk Jimianus Nabuasa statusnya kini masih sebagai saksi, penyidik masih terus melakukan pendalaman penyidikan terkait peran yang bersangkutan dalam perkara ini.”Tutup Kasat AKP Wayan Pasek Sujana.

Humas Polres Timor Tengah Selatan

