Polres TTS Oleh TKP Dugaan Pembunuhan Seorang Ayah Tega Habisi Dua Anak Kandung, Pelakupun Berhasil di Amankan Polres TTS

Polres TTS Oleh TKP Dugaan Pembunuhan Seorang Ayah Tega Habisi Dua Anak Kandung, Pelakupun Berhasil di Amankan Polres TTS

tribratanewstts.com- Peristiwa tragis terjadi di Kali Noeponof, Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Senin (3/3) sekitar pukul 11.30 WITA. Seorang ayah berinisial YT, warga Oelo'o, Desa Skinu, diduga menghilangkan nyawa  dua anak kandungnya dan melukai satu korban lainnya.

Dari kejadian tersebut,  Polres Timor Tengah  Selatan (TTS)  melalui Unit Identifikasi Sat Reskrim  Polres TTS setelah mendapat laporan,langsung menuju TKP di kali Noeponof, RT/RW 014/007, Desa. Skinu, Kec. Toianas Kabupaten TTS ,  Senin  (03/03/25).

Dalam Olah TKP, di ketahui  terduga pelaku berinisial YT dan  dua korban yang dua korban yang masih berusia anak-anak  dengan inisial  ST (14 thn) dan DK (4 thn) dan satu korban orang dewasa NL demikian disampaikan Kapolres TTS melalaui Kasat reskrim Polres TTS Iptu Jol Ndolu, S.H.

“ Kedua korban ST (14 thn) dan DK (4 thn)  saat personil tiba  di TKP sudah dalam keadaan tidak bernyawa  sedangkan korban  NL mnegalami luka berat”, jelasnya.

Dari  ketererangan para saksi menjelasakan bahwa  kejadian Pada hari senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 11.05 Wita Pelaku bersama istri dan kedua korban sejak pagi hari berada di kebun untuk menjaga tanaman jagung dari hama kera, kemudian pada pukul 11.30 wita istri pelaku mengajak pelaku dan kedua korban mencari udang di kali dengan alasan cuaca terlalu panas, kebun pelaku berbatasan langsung dengan kali sehingga pada saat mencari udang tersebut istri pelaku mengajak pelaku dan para korban untuk mencari udang ke arah atas di tempat yang bernama poli sehingga pelaku langsung bertanya kepada istrinya dengan mengucapka. "kamu ajak saya mencari udang di kali poli supaya kamu kasi mati saya supaya kamu kawin lagi kah" kemudian pelaku mulai marah saat itu kemudian pelaku mengambil satu buah batu untuk melempar istrinya sehingga istri pelaku berteriak dan mengajak para korban melarikan diri. Saat itu juga pelaku mengejar korban dan menangkap korban an. Desika Taniu dan memotong korban dengan menggunakan parang berulang kali dibagian kepala kemudian pelaku mengejar korban An.Sarifa Taniu dan pelaku memotong korban menggunakan parang tersebut berulang kali dibagian kepala dan tangan sedangkan istri pelaku an Lefernia Bobe berlari ke arah kampung dan berteriak minta tolong sehingga datang sdr melkisedek taloim dan sdr nikanor leni bermaksud menolong korban namun pelaku menyerang sdr. Nikanor Leni menggunakan parang yang mengenai pada bagian tangan kirinya kemudian warga sekitar langsung mengamankan pelaku pada saat itu. Urai Kasat Reskrim.

Dari kejadian tersebut, pelakupun berhasil diamankan , kini telah mendekam di ruang tahanan Polres TTS dan atas perbuatannya, YT dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ucapnya.

Diimbau kepada wartga masyarakat  khusunya kepada keluarga agar tetap tenang tidak  terprovokasi , percayakan kepada kami untuk penanganan hukum lebih lanjut,” imbaunya”.