Sat Reskrim Polres TTS, Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan

Sat Reskrim Polres TTS, Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan
Tribratanewstts.com- Anggota Sat Reskrim Polres TTS dan Anggota Inafis Polres TTS- Polda NTT,   melaksanakan rekontruksi kasus pembunuhan di Desa Polo Kec, Amanuban  Selatan  Kab. Timor Tengah Selatan , Rabu (24/05/2017) pukul 11.00 wita. 6 5 Dalam rekontruksi ini , dihadirkan 3 tersangka yakni DA, KB dan DT , dengan memeragakan tidak kurang dari  18 adegan   dan masing-masing tersangka  memiliki peran mulai dari para tersangka  dan korban duduk  bersama   menkonsumsi minuman keras hingga  bagaimana ketiga palaku menghabisi nyawa korban . Rekontruksi kasus pembunuhan terhadap korban Sdra. Robertus taosu,  yang terjadi pada tanggal 28 April 2017 lalu di desa Kiubaat Kec.  Amanuban Selatan , kab TTS. Saat dikonfirmasi , Kanit Reskrim Polsek Amanuban  Selatan menyampaikan bahwa  “rekontruksi dilakukan di desa Polo Kec Amanuban Selatan , mengingat situasi di TKP sebenarnya yang tidak memungkinkan”. Rekonstruksi itu merupakan rangkaian dari proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian untuk kelengkapan berkas, supaya bisa diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum selain itu juga untuk mengetahui Kronologis kejadian sebenarnya. Giat disaksikan oleh Kapolsek Amanuban Selatan,Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Soe, Kanit Reskrim Polsek Amanuban   Tengah ,  Camat  Amanuban Selatan,  personil pengamanan Polsek Amanuban Tengah dan sejumlah Warga Desa Polo.