Tribratanewstts.com- Anggota Sat Reskrim Polres TTS dan Anggota Inafis Polres TTS- Polda NTT, melaksanakan rekontruksi kasus pembunuhan di Desa Polo Kec, Amanuban Selatan Kab. Timor Tengah Selatan , Rabu (24/05/2017) pukul 11.00 wita.
Dalam rekontruksi ini , dihadirkan 3 tersangka yakni DA, KB dan DT , dengan memeragakan tidak kurang dari 18 adegan dan masing-masing tersangka memiliki peran mulai dari para tersangka dan korban duduk bersama menkonsumsi minuman keras hingga bagaimana ketiga palaku menghabisi nyawa korban .
Rekontruksi kasus pembunuhan terhadap korban Sdra. Robertus taosu, yang terjadi pada tanggal 28 April 2017 lalu di desa Kiubaat Kec. Amanuban Selatan , kab TTS.
Saat dikonfirmasi , Kanit Reskrim Polsek Amanuban Selatan menyampaikan bahwa “rekontruksi dilakukan di desa Polo Kec Amanuban Selatan , mengingat situasi di TKP sebenarnya yang tidak memungkinkan”.
Rekonstruksi itu merupakan rangkaian dari proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian untuk kelengkapan berkas, supaya bisa diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum selain itu juga untuk mengetahui Kronologis kejadian sebenarnya.
Giat disaksikan oleh Kapolsek Amanuban Selatan,Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Soe, Kanit Reskrim Polsek Amanuban Tengah , Camat Amanuban Selatan, personil pengamanan Polsek Amanuban Tengah dan sejumlah Warga Desa Polo.