Dugaan Pembunuhan di Amanatun Utara, Polisi Olah TKP dan Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dugaan Pembunuhan di Amanatun Utara, Polisi Olah TKP dan Amankan Sejumlah Barang Bukti

Tribratanewstts.com - Tim Unit Identifikasi Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Polda NTT melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS, Selasa (22/9/2026) malam.

Olah TKP dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/41/IX/2026/SPKT/SEK AMANATUN UTARA/POLRES TTS/POLDA NTT, tanggal 22 September 2026.

Korban diketahui berinisial YT (38), seorang petani yang berdomisili di Desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di jalan, tepatnya di depan rumah warga di RT 013/RW 006, Dusun Feunkasen, Desa Tumu.

Dalam proses olah TKP, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian, di antaranya satu bilah parang bergagang kayu dengan panjang sekitar 49 sentimeter serta dua batang kayu gamal masing-masing berukuran sekitar 110 sentimeter dan 114 sentimeter. Polisi juga mengamankan pakaian dan tas milik korban sebagai barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan awal di TKP, korban ditemukan dalam posisi tengkurap dengan kedua kaki terlipat. Petugas juga menemukan sejumlah luka pada bagian kepala, leher, bahu, punggung, tangan serta perut korban.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum yang dilakukan dokter Puskesmas Ayotupas, ditemukan sejumlah luka akibat persentuhan dengan benda tajam. Pemeriksaan juga menemukan patah tulang radius dan ulna pada tangan kiri korban. Dokter menyimpulkan korban mengalami perdarahan aktif serta luka fatal pada bagian leher yang mengenai tulang belakang leher.

Berdasarkan keterangan saksi, sebelum kejadian korban bersama terduga pelaku dan beberapa warga sempat mengonsumsi minuman keras jenis sopi. Sempat terjadi keributan antara korban dan terduga pelaku, namun situasi kemudian dilerai dan keduanya sempat berdamai.

Tidak lama kemudian, korban dan terduga pelaku kembali berjalan ke arah Dusun Feunkasen. Salah seorang saksi kemudian melihat korban telah tersungkur di pinggir jalan, sementara terduga pelaku berada di sekitar korban sambil memegang parang.

Saksi yang melihat kejadian tersebut kemudian meninggalkan sepeda motornya dan berlari menuju Polsek Amanatun Utara untuk melaporkan kejadian tersebut.

Polsek Amanatun Utara selanjutnya mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan terduga pelaku berinisial YU (38). Saat ini terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pemeriksaan guna mengetahui secara utuh motif dan rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres TTS AKBP Kristiyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM., melalui Kasihumas Polres TTS IPTU Sirta Siregar menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur, mulai dari menerima laporan, mendatangi TKP, melakukan olah TKP, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti hingga melakukan pemeriksaan medis terhadap korban.

“Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara terang rangkaian kejadian serta motif dalam kasus ini. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak kepolisian,” ujar Kasihumas.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi serta menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu terjadinya konflik dan tindak kekerasan.

Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Polsek Amanatun Utara bersama Satreskrim Polres TTS.

#Polresttsdiberkatiuntukmemberkati