Polres TTS Tahap II Berkas & TSK Kasus Pembunuhan Toianas Ke Kejari TTS.
Tribratanewstts.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana pembunuhan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan setelah berkas P21 dinyatakan lengkap Selasa ( 26/05/2026) belum lama ini.
Tersangka yang dilimpahkan yakni FRIDUS NAHAK alias TUKU dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Jitro Nikodemus Bantaika 31 Desember 2025 lalu.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, SH., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H ., menjelaskan bahwa proses Tahap II dilakukan setelah berkas perkara P21 dinyatakan lengkap oleh pihak JPU Kejari TTS terkait dugaan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025 sekira pukul 01.00 Wita lalu di TKP di sebuah rumah lopo tepatnya di RT 003/RW 001, Desa Toianas, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS
"Proses Tahap II dilakukan setelah berkas perkara P21 dinyatakan lengkap oleh pihak JPU Kejari TTS terkait dugaan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025." Jelas Kasat Wayan.

Pelaksanaan Tahap II dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/49/XII/2025/SPKT Amanatun Utara/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 31 Desember 2025 serta surat dari Kejaksaan Negeri TTS Nomor B-476/N.3.11/Eoh.1/05/2026 tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 13.56 wita lalu, Unit Pidum Satreskrim Polres TTS yang dipimpin Kanit Pidum Aipda Pance Sopacua bersama Bripda Asrul Gunawan mengeluarkan tersangka dari Rutan Kelas IIB SoE untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Soe.
"Unit Pidum Satreskrim Polres TTS yang dipimpin Kanit Pidum Aipda Pance Sopacua bersama Bripda Asrul Gunawan mengeluarkan tersangka dari Rutan Kelas IIB SoE untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Soe." Ujar Kasat Wayan.
Selanjutnya pada pukul 14.30 Wita dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU yang diterima I Putu Devia, SH dan Ruly, SH. Dalam proses tersebut, tersangka juga didampingi penasihat hukum Samuel Tobe, SH., MH., dan proses penyerahan berkas dan TSK Tahap II selesai pada pukul 17.05 Wita dan berjalan aman serta lancar TSK di Jerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara."
"Guna tahapan proses hukum selanjutnya, penyidik secara resmi menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materil, sehingga perkara siap dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku." Tutup Kasat Wayan.
Sementara itu Yeriana Wendelina Talelu istri korban bersama keluarga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres TTS beserta jajaran Satreskrim Polres TTS yang telah menangani kasus tersebut secara profesional hingga memasuki tahap penuntutan di kejaksaan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres TTS dan jajaran Satreskrim yang telah menangani kasus ini dengan baik hingga penyerahan tahap II ke Kejari TTS." Imbuhnya.

Humas Polres Timor Tengah Selatan

