Mangkir Berulang Kali, Anggota Polres TTU Terduga Pelaku Penganiayaan Akhirnya Diringkus Satreskrim Polres TTS
Tribratanewstts.com- Pelarian Anggota Polri berinisial YT dari panggilan penyidik akhirnya berakhir. Tersangka yang merupakan Anggota Polres Timor Tengah Utara (TTU) ini diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) di wilayah Kabupaten TTU, Jumat (13/3/2026).
Penangkapan dilakukan setelah YT diketahui beberapa kali mangkir dari panggilan resmi penyidik terkait kasus penganiayaan yang menjerat namanya.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., menguraikan kronologis singkat dari kasus ini.
KRONOLOGIS SINGKAT KEJADIAN :
Kasus ini bermula dari aksi penganiayaan yang terjadi di TKP yang beralamat di RT 02 RW 01 Desa Nifuleo, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS, Senin (30/12/2024) lalu.
Peristiwa naas tersebut bermula saat korban CM berteriak saat melintas di depan rumah mertua pelaku. Tersangka YT sempat menegur korban, namun tegurannya tidak dihiraukan korban.
Geram karena tegurannya tidak di indahkan tersangka YT langsung melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban." Jelas Kasat Wayan.
Setelah melalui proses penyidikan panjang, penyidik Sat Reskrim Polres TTS, berulangkali menyampaikan panggilan kepada YT namun tersangka terus mangkir dari panggilan penyidik sehingga akhirnya pada hari Jumat 13 Maret 2026 Kemarin, tersangka YT kami amankan di wilayah Kabupaten TTU." Ujar Kasat Wayan.
Atas perbuatannya YT yang merupakan anggota polisi Polres TTU tersebut, kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum, Tersangka YT dijerat dengan Pasal 466 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III." Pungkas Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada warga negara yang kebal hukum, termasuk anggota kepolisian sekalipun. Saat ini, tersangka YT telah diamankan di Mapolres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut." Tutup Kasat Wayan.

Humas Polres Timor Tengah Selatan

