Tribratanewstts.com- Miras (minuman keras) adalah minuman yang mengandung alkohol dan dapat menimbulkan ketagihan, bisa berbahaya bagi pemakainya karena dapat mempengaruhi pikiran, suasana hati dan perilaku, serta menyebabkan kerusakan fungsi-fungsi organ tubuh. Efek yang ditimbulkan adalah memberikan rangsangan, menenangkan, menghilangkan rasa sakit, membius, serta membuat gembira.
Mencermati akibat dari menkonsumsi minuman keras, Kasat Narkoba Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Okto L. Selly, SH beserta anggota Sat Narkoba , Kamis (21/02/19) mendatangi warga Desa Kualin, Kec. Kualin Kab. TTS dan mensosialisasikan bahaya menkonsumsi minuman keras .
Disampaikan bahwa Minuman Keras atau yang disingkat Miras ini merupakan hal yang tidak asing lagi dalam lingkungan masyarakat. Minuman keras sering dikonsumsi oleh pemuda, orang tua bahkan wanita pada saat acara pesta , acara adat maupun saat kumpul bersama teman.
Lanjutnya, “Dampak dari menkonsumsi minuman keras itu sendiri tidak saja berbahaya bagi kesehatan namun dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana bahkan yang lebih berbahaya lagi dapat mengakibatkan meninggal dunia oleh karena itu dihimbau kepada warga agar tidak menkonsumsi minuman keras ”.
Kegiatan yang dilaksanakan ini demi menekan terjadinya tindak pidana akibat dari menkonsumsi miras ,menekan peredaran minuman keras oplosan yang membahayakan kesehatan dan menekan peredaran minuman keras tanpa ijin.