DPO Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Korban Ditangkap di TTS

DPO Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Korban Ditangkap di TTS

Tribratanewstts.com — Pelarian seorang tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia akhirnya terhenti di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.

Tim dipimpin Kasat Lantas Polres TTS IPTU I Gusti Komang Astina, S.H., didampingi anggota lantas serta anggota Polsek Amanuban Timur dan Amanuban Tengah berhasil menangkap tersangka pada Minggu (20/9/2026) sore. Penangkapan dilakukan di Rumah Makan Cantika, Kelurahan Niki-Niki, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS.

VN (46) diketahui merupakan warga asal TTS yang saat itu tinggal dengan status sewa rumah di Jalan Deppasawi, Kelurahan Maccini Sumbala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Tersangka sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah VN diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wajo, Polda Sulawesi Selatan, terkait perkara kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/105/VI/2026/SPKT LANTAS/Res. Wajo/Polda Sulsel/22 Juni 2026.

Dalam perkara tersebut, tersangka diduga melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tersangka untuk sementara dibawa dan diamankan di ruang tahanan Polres TTS serta koordinasi dengan pihak Polres Wajo, Polda Sulawesi Selatan.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti keberadaan tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO serta memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan.

Kapolres TTS AKBP Kristyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM,. melalui Kasihumas Polres TTS IPTU Sirta Siregar menjelaskan, penangkapan berawal dari permintaan bantuan koordinasi Polres Wajo. Setelah diketahui tersangka bersembunyi di wilayah TTS, langsung dilakukan pelacakan.
 
Berdasarkan informasi yang didapat bahwa, tersangka  mampir makan di Rumah Makan Cantika, selanjutnya anggota polsek yang berpakaian preman bersama kasat lantas langsung mengamankan tersangka,  kemudian dibawa ke Mapolsek Amanuban Tengah dan selanjutnya diamankan di Polres TTS.
 
"Langkah ini berkat kerja sama yang solid antar-satuan, ketelitian petugas, serta dukungan masyarakat. Kami tegaskan, buronan tidak akan lepas dari jangkauan hukum, di mana pun berada," ujar Kasihumas Polres TTS

Polres TTS selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Wajo untuk proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

#polresttsdiberkatiuntukmemberkati