Berawal dari Informasi Masyarakat Polres TTS. Bongkar Praktik Judi Online Di Soe.

Berawal dari Informasi Masyarakat Polres TTS. Bongkar Praktik Judi Online Di Soe.

Tribratanewstts.com—
 Tim Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) membongkar praktik perjudian online (judol) terselubung yang dijalankan seorang penjual ikan keliling. Dalam pengoperasiannya, polisi mengamankan dua orang di lokasi kejadian, yakni DN (26) sebagai bandar/pengelola dan YF sebagai pemain.
​Kapolres TTS, AKBP Kristyan Beorbelmartino, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa penyidik saat ini baru menetapkan 1 orang tersangka (DN) yang langsung ditahan di Rutan Polres TTS. Sementara itu, 1 orang lainnya (YF) masih berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor.
​"Pengungkapan ini berawal dari laporan dan informasi aktif masyarakat yang resah. Kami menerjunkan tim untuk mengamankan pelaku di kediaman ibunya , di Kecamatan Kota Soe, pada Sabtu (29/8/2026) siang," ujar AKBP Kristyan Beorbelmartino.
​Promosi Sambil Jual Ikan & Rekening Calon Istri
​Pemeriksaan mengungkapkan DN telah beraksi sejak Juni 2025 dengan memanfaatkan profesinya sebagai penjual ikan keliling untuk menawarkan jasa pemasangan nomor judi online kepada para pelanggan.
​Untuk menyamarkan transaksi, DN mendaftarkan dua akun judi online. menggunakan rekening bank BRI milik calon istrinya, Sdri. FDT. Dari transaksi terakhir pada 27 Agustus 2026, DN mengantongi komisi Rp690.000,- dari hasil memotong kemenangan pemain.
​Barang Bukti & Ancaman 7 Tahun Penjara
​DN ditangkap saat menyalin angka taruhan bersama YF yang sedang menyerahkan uang pasangan. Barang bukti yang disita meliputi:
​2 Unit Handphone: Oppo A3x (Hitam) dan Oppo A58 (Hijau) berisi akun judi.
​Alat Rekap & Dokumen: 1 kartu ATM BRI a.n. FDT, 2 buku tulis rekap, 1 pulpen, kertas pasangan, serta 1 tas hitam bertuliskan "OKEY".
​Uang Tunai: Total Rp790.000,- (keuntungan pelaku dan sisa uang taruhan saksi YF).
​Tersangka DN dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal Rp2 Miliar (Kategori VI). Berkas perkara kini sedang disiapkan untuk pelimpahan Tahap I ke JPU.

Terkait situs judi online ( judol) Satreskrim Polres TTS akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menutup situs judol tersebut.