Respon Cepat Laporan Warga, Tim URC Resmob Polres TTS Bekuk Terduga Pelaku Pencurian HP dan Uang Tunai

Respon Cepat Laporan Warga, Tim URC Resmob Polres TTS Bekuk Terduga Pelaku Pencurian HP dan Uang Tunai

Tribratanewstts.com — Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil membekuk seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian berinisial AK, pada Selasa (04/08/2026) siang.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 517 / VIII / 2026 / SPKT / Polres TTS / Polda NTT yang dilaporkan oleh korban, Moh. Lutfi Syafil Anam. Kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu (01/08/2026)  di sebuah rumah makan yang berlokasi di Kilometer 3, Kelurahan Cendana, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS.

Berbekal laporan dari korban, Tim URC Resmob Polres TTS langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta berkoordinasi dengan pemilik rumah makan guna mengumpulkan keterangan dan petunjuk awal.

Melalui serangkaian penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku. Hingga pada Selasa (04/08/2026), tim mendapati informasi akurat mengenai keberadaan pelaku yang sedang berada di kediamannya. Tanpa membuang waktu, petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan AK tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku AK mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku menggasak barang berharga milik korban saat tersimpan di dalam kamar, meliputi 1 unit Handphone iPhone 15(warna hitam), 1 unit Handphone Vivo Y35 (warna hitam) dan Uang tunai sebesar Rp450.000,-(diambil dari tas dekat pintu kamar)

Kepada petugas, terduga pelaku mengaku sempat membuang kedua unit ponsel hasil curian tersebut di area kebun milik warga berinisial FK untuk menghilangkan jejak, sementara uang tunai telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Petugas bergerak sigap dan berhasil mengamankan kembali kedua unit smartphone tersebut sebagai barang bukti.

Tim URC Resmob Polres TTS membawa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mako Polres TTS dan menyerahkannya kepada Piket Pidana Umum (Pidum) Satreskrim guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Keberhasilan penangkapan ini menegaskan komitmen Polres TTS dalam merespons cepat setiap keluhan dan laporan masyarakat demi menjaga kondusivitas serta keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres TTS.