Tim Jatanras Polres TTS Berhasil Bekuk Residivis Pencuri Barang Kelontong & Uang
Tribratanewstts.com- Personil Polres TTS Melalui Tim Jatanras Polres TTS Kamis ,(14/03/24) sekira pukul 13:00 wita kembali membekuk residivis pelaku pencurian barang kelontong dan uang berulang kali atau mantan Narapidana YG di Kos-kosan di Kelurahan Taubneno Kecamatan Kota SoE Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu.SH.MH menjelaskan bahwa pelaku YG merupakan mantan napi pencurian barang kelontong dan uang atau residivis , pelaku pernah masuk penjara keluar pejara pelaku kembali melakukan hal yang sama pencurian." Jelas Kasat Reskrim.
Pelaku pada Selasa 12/03/2024 lalu sekira pukul 00:06 wita lalu pelaku kembali membongkar kios milik korban Lukman di Jalan Dewi Sartika Rt 003 Rw 001 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Kota SoE Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Kronologis kejadian pelaku berhasil mencungkil pintu kios dengan menggunakan obeng ,paku beton 5 cm, dan berhasil membawah sejumlah barang berupa 5 slof rokok surya 12, 5 bungkus surya 15, 4 bungkus sampurna evolution, 3 bungkus sampurna 16, 4 bungkus sampurna 12 , 3 bungkus malioboro, 9 bungkus Esse double, 2 bungkus LA Purple dan uang tunai senilai Rp 2 juta 500 ribu dan sejumlah pakaian celana dan baju dan pelaku langsung kabur ." Urai Kasat.
Pelaku berhasil di bekuk tim Jatanras pada pukul 13:00 wita, Kamis (14/03/2024) tadi siang tepatnya di Kos-kosan milik pelaku di Kelurahan Taubneno Kecamatan Kota SoE Kabupaten Timor Tengah Selatan setelah tim Jatanras berhasil menghimpun informasi dari informen tentang keberadaan pelaku yang ada di kos-kosan sehingga tim langsung terjun ke TKP dan membekuk pelaku dan pukul 14:00 wita pelaku dan barang bukti langsung di geser ke Mapolres Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur untuk di amankan dan di periksa di rusng riksa Unit Pidum Sat Reskrim Polres TTS." Katanya.
Dengan demikian terhadap status pelaku kita masih lakukan pendLaman dengan memeriksa sejumlah saksi korban dan saksi yang lain selanjutnya kita lakukan gelar untuk penetapan tersangkan dan penerapan pasal." Tutup Kasat Reskrim.
Pantauan media di Ruang Riksa Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres TTS Pelaku di Gembleng Tim Jatanras di Pimpin Kanit Jatanras Aiptu Emil B Pingak dan Anggota Bripka Andre Taek, Brigpol Charles Kotte, dan Brigpol Yubet Tabun langsung di serahkan ke Kanit Pidum Ipda Junaidi Jeferson Mauta.SH.MH, dan Anggota Bripka Rian Taus.