Berhasil Ungkap Pembunuh Misterius, Ini Penjelasan Kapolres TTS

Berhasil Ungkap Pembunuh Misterius, Ini Penjelasan Kapolres TTS

Tribratanewstts.com-Lima Tahun Menghilang Akhirnya Polres TTS Berhasil Ungkap Dan Bekuk Pelaku Pembunuhan Misterius terhadap korban  Mirden Lassa ( 16) Mei 2018 silam dan Nuanto Dacosta (25)  Maret 2022 Silam.

Kapolres Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.S.I.K, dalam dalam rilinya Senin (06/02/2023) menjelaskan bahwa dua korban Mirden Lassa 2018 silam dan Nuanto Dacosta dalam pengungkapan selama ini kita  melakukan upaya-upaya Kepolisian diantara otoupsi  guna mengetahui apa yg mengakibatkan korban meninggal namun tidak ada tanda-tanda muncul pelaku namun berkat kerja sama media mitra Polri dan Penyelidikan ulang kita berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan atau pencurian  misterius di Dusun Humusu Naek Rt 05 Rw 03 Desa Fatukona Kecamatan Takari Kab Kupang Pron Nusa Tenggara Timur Kamis (26/01/2023) sekira pukul 19:45 silam.

Pelaku bernama MN (57)  dengan modusnya  pelaku sebelumnya berprofesi sebagai penjual kain dan sarung amanatun, kemudian bertemu para korban meminta untuk  di ojek kemudian  dilanjutkan dengan pelaku mengajak target untuk makan bersama ,  lalu meminta untuk di antar ke tempat yang jauh, selanjutnya tiba ditempat sepi atau hutan pelaku membunuh para korban dengan cara memukul dengan kayu  hingga korban meninggal dunia dan pelaku buang ke dalam hutan  kemudian sepeda motor dibawah  pergi,"jelas Kapolres".

Kronologis pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku Selasa (24/01/2023) silam kita himpun data melalui mitra media dan warga kita percaya sebagai  informen, kemudian Rabu (25/01/2023) dilakukan pemeriksaan terhadap   saksi kunci , selanjutnya Kamis (26/01/2023) pekan lalu sekira pukul 10.00 wita  siang awal kita melakukan pengintaian kita melakukan pengintaian terhadap pelaku hingga pukul 18:30 wita dan dilanjutkan lagi  hingga pukul 19:15 wita tepat,  tim  kita yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan, KBO merangkap Kasi Humas Iptu Trince Sine, Kanit Pidum Aiptu Yandri Tlonaen, Kanit Tipikor Aiptu Harcel Moy, dan anggota Briptu Charles Kota, Briptu Sintya, Briptu Yery Nabu, Briptu Ongky Nokas di back up Kapolsek Takari dan Anggota berhasil membekuk pelaku, jelas Kapolres".

Dilanjutkan Kapolres TTS, "Saat dibekuk dikediamannya di bilangan Rt 05 Rw 03 Desa Fatukona Kecamatan Takari Kabupaten Kupang pelaku MN  tidak melakukan perlawanan , situasi di lokasi penangkapan tempat pelaku tinggal merupakan daerah terisolir tidak ada jaringan listrik maupun jaringan komonikasi HP , namun berkat kerjasama rekan mitra media Polres TTS yang melakukan pengintaian akhirnya kita berhasil membekuk pelaku.

Atas perbuatan pelaku yang mencuri, merampok dan menghilangkan nyawa orang maka pelaku dijerat Pasal 338 dan atau pasal 365 ayat (3) KUHAP dengan Ancaman Hukuman Minimal 15 Tahun Penjara, Maksimal 25 Tahun dan Atau Seumur Hidup." Tutup Kapolres Gusti.

Sementara itu, Pelaku MN (57) sempat ditanya saat pres rilis mengaku tidak mengenal dua korban yang di rampok itu, modusnya saya (pelaku) bertemu kedua korban minta di ojek  kemudian ajak makan kemudian di  suruh antar di tempat jauh tiba ditempat sepi di hutan belantara barulah membunuh  kedua korban, kemudian  membawa  pergi sepeda motor, sedangkan jasat korban ditinggal pergi hingga membusuk.' Kata Pelaku.

Pelaku mengaku selama ini tinggal di Desa Fae Kecamatan Amanatun Selatan, Selanjutnya pergi ke Kupang dan baru 7 bulan dan  tinggal bersama istri ke 4  di Fatukona , sudah dapat tangkap,pelaku mengaku menyesali perbuatannya." Tutup Pelaku MN.