Terbakarnya Rumah Di Kampung Sabu Kota SoE, Polres TTS Tetapkan DB Sebagai terduga Pelaku
Tribratanewstts.com- Usai Gelar Perkara Kasus terbakarnya 3 unit rumah tepatnya di Kampung Sabu Kelurahan SoE Kecamatan Kota SoE Kabupaten Timor Tengah Selatan Kamis 19/10/2023 sekira pukul 12:00 wita kemarin siang kini Polres TTS melalui Sat Reskrim Polres TTS menetapkan DB Tersangka Tunggal Kasus Pembakaran 3 Unit Rumah kemarin.
Kepada Media, Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu.S.H.,M.H menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara DB terbukti secara sah dan meyakinkan penyidik untuk di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran 3 unit rumah di Kampung Sabu Kelurahan SoE Kota SoE kemarin siang karena berdasarkan rujukan laporan korban Wehelmina Touselak dan Damaris Maggi.
Berdasarkan hasil penyelidikan kronologis kejadian yang berhasil di himpun penyidik Polres TTS saat olah TKP dan Identifikasi TKP para saksi menyebutkan bahwa pelaku sebelumnya menkonsumsi minuman berakohol sehingga kemudian membakar dua unit rumah miliknya sehingga api merambat dan menghanguskan rumah milik korban Welhemina Touselak dan Damaris Manggi itu sebabnya kerugian material yang menakibatkan terjadi kebakaran mencapai Rp.300 Juta.
Akibat perbuatan pelaku maka pelaku dijerat Pasal 187 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan tersangka sementara telah diamankan di ruang tahanan Polres TTS guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.