Polres Timor Tengah Selatan Tahap II TSK dan BB Kasus Pembunuhan Misterius Ke Kejari TTS

Polres Timor Tengah Selatan Tahap II TSK dan BB Kasus Pembunuhan Misterius Ke Kejari TTS

Tribratanewstts.com- Setelah melewati tahapan proses yang panjang melalui tahap penyelidikan hingga tahap Penyidikan terhadap Tersangka Kasus Perampokan dan Pembunuhan Misterius Metusalak Nomleni yang nekat merampok dan membunuh korban Nuanto Dacosta Maret 2020 lalu tepatnya di TKP Hutan Oemusi Desa Binaus Kecamatan Molllo Tengah Kabupaten  Timor Tengah Selatan (TTS) hari ini Senin (17/02/2023) Penyidik Menyerahkan  Tahap II Tersngka dan BB ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Untuk Selanjutnya di limpahkan ke Pengadilan Negeri TTS untuk menjalani persidangan.

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.S.I.K melalui Kasi Humas selaku Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres TTS Iptu Trince Sine.SH usai menyerahkan berkas perkara Tahap II Tersangka dan Barang Bukti menjelaskan bahwa hari ini kita serahkan Tahap II Tersangka kasus perampokan dan pembunuhan misterius Metusalak Nomleni dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan karena berkas perkara  P21 sebagaimana petunjuk JPU Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan dinyatakan lengkap.

"Menurutnya Tersangka merupakan residifis sering merampok dan membunuh orang walau sebelumnya  tidak kenal, tersangka sebelumnya membujuk korban yang berprofesi sebagai ojek untuk mengantarnya ke Sakteo Desa Binaus, setibanya di Hutan Mahoni Oemusi Tersangka langsung membunuh korban dan buang di hutan sementara sepeda motor korban di bawah pergi." Jelas Kasi Humas Trince.

Tersangka di Jerat Pasal 338 Junto Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan Ancaman Hukuman Minimal 15 Tahun Penjara Maksimal 25 Tahun Atau Seumur Hidup.

Saat dilangsir , di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Tersangka Di Giring Penyidik Polres Timor Tengah Selatan Briptu Charles Kotte dan  Briptu Yery Nabu sebelumnya menuju RSUD SoE Pukul 10:00 wita untuk menjalani repid tes, selanjutnya Tersangka langsung di antar ke Kejaksan Negeri Timor Tengah Selatan pukul 13:00 wita di terima oleh Kasi Datun dan Staf Seksi Pidana Umum Kejasaan Negeri Timor Tengah Selatan Untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lanjutan.