Berkas Dianggap Lengkap, PPA Polres TTS Tahap 2 Kasus Pembunuhan dan Persetubuhan Anak di bawah Umur
Tribratanewstts.com- Unit Pelayanan perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melakukan Tahap 2 (dua) dugaan kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Tahap 2 ( dua) ini dimana Tersangkanya diserahkan bersama barang bukti yaitu tersangka denagn inisial AL. Ia diduga telah melakukan pembunuhan dan menyetubuhi anak di bawah dengan korban inisial YL, 16 tahun.
Kapolres TTS melalaui Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Oktober , mengungkapkan,tahap 2 atau penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU. Tersangka dan Barang bukti diserahkan di kantor Kejaksaan Negeri TTS langsung oleh kanit PPA Sat Reskrim Polres TTS AIpda Anastasia, Senin (20/03/23).
"Setelah berkas perkara tersangka AL dinyatakan lengkap (P21), kami kemudian menyerahkan yang bersangkutan bersama barang bukti (tahap 2), yang selanjutnya tersangka akan berproses dengan jaksa hingga tahap persidangan," ungkap Kasat Reskrim.
Untuk diketahui, Kasus ini terjadi pada bulan November 2022 tahun lalu di desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS.
“ Kronologis kejadian singkat kejadian pembunuhan dan pesetubuhan berdasarkan keterangan yang diperoleh saat pemeriksaan bahwa AL melakukan persetubuhan dengan korban secara paksa dan selanjutnya AL menghilangkan nyawa korban””, jelasnya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana lama 15 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.