Polsek Kualin, Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan
Tribratanewstts.com- Kepolisian Resor Kualin- Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil mengamankan pelaku pembunuhan, Di Desa Kiufatu , Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS, Kamis (29/10/20).
Pelaku yang diamankan adalah ayah dan anak dengan Inisial AB, DB dan RK dengan korban DN.
Kapolres TTS melalui Kapolsek Kualin Ipda Edwin Lalang saat membenarkan adanya tindak pidana pembunuhan yang terjadi Di Desa Kiufatu , Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS, Jumat (29/10/20), dengan melibatkan korban DN serta para pelaku AB, DB dan RK yang merupakan ayah dan anak
“ Dari keterangan para saksi bahwa Pada hari Kamis tgl 29 Oktober 2020 sekitar jam 00.00 Wita dini hari terjadi keributan antara korban dengan Tersangka A.B, tersangka DB dan tersangka RK. Saat itu para tersangka sempat melakukan penganiayaan korban. Dan dalam perkelahian tersebut tersangka . AB sempat mengambil sebilah pisau yang telah di bawah dan langsung menikam korban sebanyak 2 kali pada dada. Saat itu korban langsung jatuh ke tanah”, Ujar Kapolsek.
Lanjutnya “ dari kejadian tersebut Polsek Kualin mendapat laporan serta dengan reaksi cepat menuju TKP melakukan tindakan-tindakan Kepolisian dan saat itu juga dilakukan pengejaran para pelaku dan alhasil para pelakupun dapak diamakan.
“Perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara”, Tutup Kapolsek