Ungkap Kasus TPPO, kapolres TTS Pimpin Langsung Press Release
Tribratanewstts.com- Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS) menggelarPres Release kasus Tindak Pidana Perdangan Orang ( TPPO ) , Selasa (20/06/23) di aula Sat Reskrim Polres TTS.
Press Release yang dipimpin oleh Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim Polres TTS, Anggota Tipiter Sat Reskrim Polres TTS, para awak media serta dihadirkan dua tersangka kasus TPPO.
Dalam keterangannya saat press release, Kapolres menguraikan bahwa kasus TPPO terjadi pada tahun 2022 di wilayah hukum Polsek Boking dengan tersangka KH (29th) dan HS (44th) dan korban berinisial EN (43 th).
“ Kedua TSK ini tugas mereka adalah merekrut calon tenaga kerja melalui jalur illegal dan untuk awal perekrutan terhadap korban sesuai dengan keterangan korban, dimana pada bulan Mei 2023 saat itu korban diajak oleh pelaku KH untuk direkrut menjadi TKI di Negara Malaysia dengan menyampaikan kepada korban bahwa kerja di Malaysia mendapat upah perbulan Rp. 20.000.000,- ( dua puluh Juta rupiah perbulan) sehingga korbanpun menyetujui untuk direkrut dan pada bulan itu juga, korban langsung dibawa oleh pelaku KH menuju kota Kupang dan menemui setelah di kupang pelaku KH dan Korban HS ditemui dan dijemput oleh HS kemudian ditampung", jelas Kapolres TTS.
"Setelah dipenampungan sekitar 1 hari, korbanpun langsung diantar ke bandara Eltari Kupang dan dijemput oleh seorang laki-laki berinisial A , yang kemudian korban diberangkatkan ke menggunakan pesawat dan saat pesawat mendarat korban tidak tahu nama bandara namun di pulau jawa, saat itupun korban dijemput oleh CA bawa ke tempat penampungan dan disana korban melihat sudah ada sekitar 30 orang yang berasal dari NTT", urai Kapolres.
Tidak sampai disitu saja, selama berada di penampungan bulan Juli 2022, korban bersama 6 orang lainnya yang merupakan calon pekerja TKI dibuatkan administrasi untuk keberangkatan salah satunya paspor dan setelah pembuatan administrasi, korban bersama 6 orang lainnya masuk ke Negara Malaysia dan dipekerjakan, " ungkap Kapolres".
"Setelah tiba di Malaysia, korban dan keenam orang lainnya di jemput oleh orang tak dikenal dan di bawa ke sebuh tempat guna diperiksakan kesehatan korban dan keenam rekannya, setelah itu korban dan keenam rekannya menunggu para majikan yang akan datang untuk memilih masing-masing pembantu dan korban mendapatkan majikan berinisial A, " ucap Kapolres.
Dilanjutkan Kapolres TTS bahwa dari keterangan korban selama kurang-lebih 5 bulan terhitung dari bulan Agustus hingga Desember 2022 tinggal dan bekerja di rumah majikannya, korban EN diperlakukan tidak manusiawi serta gajinyapun tidak terbayarkan dan dari apa yang dialami Korban EN, korban laporkan ke KBRI Kuala Lumpur dan akhirnya korban dapat dipulangkan bersamaan dengan salah satu temannya DT.
Dari apa yang dialami korban, korbanpun melaporkan ke Polsek Boking dan langsung di ambil alih oleh Sat Reskrim Polres TTS dan Pelakupun berhasil Kami tangkap yaitu KH dan HS,dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari pengembangan kasus ini, imbuhnya.
Dilanjutkan oleh Kapolres TTS bahwa kedua tersangka ini sudah ada penahanannya dan dan sementara untuk kepentingan penyidikan ditahan di ruang tahanan Polres TTS, adapun pasal yang dijerat kepada kedua tersangka yakni Pasal 2 ayat (2) dan/ atau Pasal 4 Undangan -undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan /atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 Ayat (1)ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sementara itu, Menjawab pertanyaan Media berapa besar biaya perorang saat direkrut, tersangka KH mengatakan bahwa perorangan Rp.4.000.000 ( empat juta rupiah) dan KH mengaku sejauh ini sudah merekrut 5 orang.
Akhir dari press release, mengimbau kepada awak media agar sama-sama mengasosialisasikan bahaya kasus TPPO.