Tribratanewstts.com- Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan , Kamis (28/02/19) menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Bayi.
Rekontruksi yang dilaksanakan di Desa Anin Kec. Amanatun Selatan Kab. TTS ini dipimpin oleh Kapolsek Amanatun Selatan Iptu Abrahim Tupong, S.Sos, dan hadir pihak Kejaksaan Negeri Soe, Pengacara dari tersangka dan sejumlah warga yang turut menyaksikan.
Kapolsek dalam penyampaiannya bahwa, Rentruksi atau reka ulang kasus pembunuhan bayi ini menghadirkan empat saksi dan satu tersangka berinisial YM.
" Saksi dan tersangka yang di hadirkan memperagakan 10 adegan dan Kasus ini terjadi pada bulan desember 2018 di desa Kualeu, Kec. Amanatun Selatan Kab. TTS",ujarnya.
Ditambahkan lagi bahwa ," motif pembunuhan ini dikarenakan tersangka malu dengan kehamilannnya, dimana tersangka hamil dengan dengan suami orang sedangkan suaminya sudah meninggal 3 tahun yang lalu sehingga bayi tersebut setelah lahir dibunuh oleh tersangka".