Tribratanewstts.com- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim ) Polres Timor Tengah Selatan (TTS)- menggelar rekontruksi atau reka ulang kasus pembunuhan , Jumat (14/06/19) di Desa Bes ‘ana ,Kecamatan Mollo Barat , kabupaten TTS – NTT.
Kasus pembunuhan yang mengakibatkan korban MNY meninggal dunia yang dilakukan oleh 8 (delapan) tersangka dengan inisial AM, DPK, YO, JS, OHP, TT, TM dan YYA.
Rekontruksi yang digelar ini dengan menghadirkan 8 (delapan) tersangka sedangkan korban diperankan oleh penyidik Polres TTS, selama proses rekontruksi berlangsung, tangan tersangka di borgol dan untuk aman dan lancarnya kegiatan tersebut, rekontruksi dijaga oleh personil Polres TTS berseragam lengkap dengan senjata laras panjang.
Kapolres TTS melalui Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari, SH, MH bahwa rekontruksi ini dihadirkan 8(delapan) tersangka dan korban diperankan oleh penyidik Polres TTS .
Lanjutnya, “ Dalam rekontruksi , dilaksanakan 20 adengan adengan pertama mulai dari rumah Sdra. ZMP hingga ke tempat kejadian terakhir di Sungai.
Rekontruksi yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Polres TTS Ipda Adre Maliki, Strk dan hadir Kapolsek Siso, Kapol Subsektor Mollo Barat, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Soe , Penyidik Sat Reskrim Polres TTS, Personil pengamanan Polres maupun Polsek serta hadir sejumlah warga masyarakat.