Tribratanewstts.com-Urusan Identifikasi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim ) Polres Timor Tengah Selatan (TTS ) melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penemuan Mayat , Sabtu (30/04/19)di Desa fatu Oni Kec. Amanatun Utara, Kab. TTS.
Olah TKP yang dipimpin lansung oleh Kapolsek Amanatun Utara Ipda Soleman hadir Anggota Identifikasi Sat Reskrim Polres TTS, Anggota Polsek Amanatun Utara, Dokter Puskesmas Ayotupas dan keluarga beserta masyakat yang ada di sekitar TKP.
Dari hasil Olah TKP diketuhui Korban dengan inisial TH, berjenis kelamin laki-laki, umur 80 tahun, dengan alamat Oeleu, Kec. Toianas, kab. TTS.
Saat dihubungi, Kapolsek Amanatun Utara membenarkan telah ditemukan sesosok mayat laki –laki dengan inisial TH, berjenis kelamin laki-laki, umur 80 tahun, dengan alamat Oeleu, Kec. Toianas, kab. TTS yang ditemukan oleh Sdri. HN dan Sdra. HF di kebun milik BN.
Lanjut Kapolsek “ menurut keterangan Para saksi bahwa saat ditemukan , mendapati koban sudah meninggal dunia dan sedang tergantung di sebuah pohon, melihat kejadian tersebut saksipun melaporkan ke Polsek Amanatun Utara dan olah TKPpun dilaksanakan
Ditambahkan Kapolsek bahwa Keluarga Menerima kematian korban karena kematian yang dialami korban merupakan Ajal dan keluarga bersedia memakamkan korban serta keluarga menolak untuk dilakukan Otopsi atau bedah mayat terhadap korban .