Kasus Pengeroyokan, Polres TTS Gelar Rekontruksi
Tribbaratanewstts.com- Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS) melalui Satuan Reskrim Polres TTS, Senin (08/05/22) menngelar rekontruksi atau reka ulang kasus pengeroyokan di Desa Noemuke Kecamatan Amaniban Selatan, Kabupten TTS.
Reka ulang dengan menghadirkan dua tersangka yakni HB dan SL yang merupakan pasangan suami istri serta hadir juga Para saksi dan korban atas nama AS.
Kapolres TTS melalui Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Wildan, SH saat ditemui menjelaskan bahwa rekontruksi ini dilaksanakan di TKP dimana terjadi pengeroyokan terhadap korban.
“ Reka ulang atau rekontruksi ini dilaksanakan khusus rekontruksi korban dan para saksi dilaksanakan 25 adegan dan rekontruksi para tersangka dan juga para saksi 23 adegan , rekonturksi mulai dari para tersangka keluar dari dalam rumah hingga menuju korban dan melakukan penganiayaa,” ujar Kasat reskrim.
“ reka ulang atau rekontruksi ini bertujuan melengkapi berkas perkara dan juga untu mendapatkan gambaran tentang terjadiya tidak pidana tersebut sekalian menguji kebenaran keterangan para saksi, tersangka bahkan korban”, jelasnya.
“Kasus ini terjadi pada bulan agustus 2021 lalu dan berkas perkara sudah tahap satu ke kejaksaan Negeri Soe dan untuk para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP, atau pasal 351 ayat (1) KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara”, tutupnya.
Saat dilansir, kegiatan ini dipimpin langsung oleh KBO Sat Sampata Polres TTS dan hadir Kanit Pidum Sat Reskrim Polres TTS Polres TTS dan anggota Pidum Sat reskrim Polres TTS, sejumlah personil Polres TTS yang mengamankan, hadir pengacara dari Korban dan tersangka, Kasi Pidum dan Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Soe dan hadir juga sejumlah warga masyarakat yang turut menyaksikan dilaksanakan rekontruksi.