Judi Kupon Putih, Polsek Amanatun Selatan Amankan TSK

Judi Kupon Putih, Polsek Amanatun Selatan Amankan TSK

Tribratanewstts.com- Kepolisian Sektor Amanatun Selatan- Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Minggu (28/8/2022) berhasil Amanakan satu tersangka Judi Kupon Putih di Desa Nunkolo, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten TTS.

Satu orang warga diduga pelaku judi jenis kupon putih dengan inisial FB telah kami amnakan kemarin “ demikian dismapaikan oleh kapolsek Amanatun Selatan Iptu I Dewa Gede Putra Wijayana, SH, Selasa ( 30/08/22).

Tidak saja mengamanakan FB namun barang bukti 1 buah buku rekapan yang berisi angka angka dan satu buah bolpoin, uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp 20.000 sebanyak 4 lembar, pecahan Rp 10.000 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp 5.000 sebanyak 5 lembar, pecahan Rp 2.000 sebanyak 6 lembar, pecahan Rp 1.000 sebanyak 1 lembar dan pecahan koin Rp 500 sebanyak 1 koin”, jelasnya.

Menurut kapolsek, Penangkapan ini berawal dari  adanya laporan masyarakat bahwa ada terjadinya peristiwa tindak pidana perjudian kupon putih di desa Nunkolo kecamatan Nunkolo dan dari laporan tersebut, Kapolsek Amanatun Selatan dan didampingi Kapolsubsektor Nunkolo serta sejumlah personil Polsek Amanatun Selatan menyelidiki kebenaran informasi dari masyarakat tersebut.

“ benar, setelah dilakukan penyelidikan adanya tindak pidana perjudian kupon putih sehingga dilakukan pengkapan terhadap pelaku yang diduga serta mengamankan  barang bukti dan saat ini tersangka dan barang bukti telah  diserahkan ke Satreskrim polres TTS untuk diproses sesuai aturan yang berlaku, “ ujarnya.

“Imbauan kami kepada seluruh warga masyarakat agar tidak melakukan perjudian baik judi kupon putih, judi online ataupun jenis perjudian  lainnya karena hanya dapat merugikan diri sendiri”, tutup Kapolsek.