Polres  TTS  Tahan Dua TSK Kasus Korupsi  

Polres  TTS  Tahan Dua TSK Kasus Korupsi  

Tribratanewstts.com-   Demi menyelamatkan ratusan  juta uang Negara , Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan  (TTS) , Rabu  (28/10/20) menahan  dua tersangka kasus Korupsi  Landscape  Kantos Bupati TTS.

Kedua tersangka  EYA selaku konsultan pengawas dan HF Selaku Kasubag Tata Usaha dan Keuangan  ini  dalam proyek Landscape  Kantos Bupati TTS menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 548.931.408, (dari Hasil audit investigasi BPKP NTT)

Kapolres TTS melalui Kasat Reskrim Polres TTS  Iptu Hendricka Bahtera,STK,SIK,MHmenjelaskan bahwa  penahanan terhadap kedua tesangka ini didasarkan hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres TTS  dimana Pekerjaan proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.484.679.000,00 (tiga milyar empat ratus delapan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah di duga melibatkan kedua tersangka.

“ Dari Hasil audit investigasi BPKP NTT bahwa  kerugian negara dari proyek tersebut sebesar Rp. 548.931.408,  dan di dalamnya ada keterlibatan kedua tersangka“ , ungkap Kasat Reskrim.

 Lanjutnya,  atas perbutannya, kedua tersangka di sangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“ Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan saat ini kedua tersangka sudah mendekam di ruang tananan Mapolres TTS guna proses hukum selanjutnya”, imbuh Kasat Rreskrim.