Tribratanewstts.com- Seksi Propan dalam pelaksanaan tugasnya, bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan, pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh Anggota Polri dan atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan atau Kode Etik Profesi Polri.
Terkait dengan tugasnya Seksi Propam dalam pembinaan dan pemeliharaan disiplin, selepas Rabu (25/01/2017) pukul 07.15 wita dilaksanakan pemeriksaan sikap tampang dan pemeriksaan Gampol.
Pemeriksaan perlengkapan diawali dengan pemeriksaan surat-surat meliputi Kartu Tanda Anggota (KTA), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Sikap tampang, gampol beserta atributnya.
Setelah pemeriksaan , Kabag Sumda Mathin Ardjon, SH dalam arahannya menyapaikan bahwa “ pemeriksaan baik gampol maupun sikap tampang ini wajib dilaksanakan selagi masih aktif sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia “ .
Ditambahkan oleh Kabag Sumda, kepada personil yang masih terdapat kekurangan baik gampol maupun kelengkapan lainnya agar segera di lengkapi, “Tegas Kabag Sumda”.
Kegiatan yang dilaksankan ini bertujuan Penegakan disiplin serta ketertiban anggota terkait dengan penggunaan gampol dan sikap tampang agar bisa menjadi contoh pada masyarakat terhadap kedisiplinan maupun ketaatan kepada peraturan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diawasi langsung oleh masing-masing kabag, kasat dan Kasi.