Seksi Propam Polres TTS, Pemeriksaan Sikap Tampang Dan Gampol

Seksi Propam Polres TTS, Pemeriksaan Sikap Tampang Dan Gampol
Tribratanewstts.com- Seksi Propan dalam pelaksanaan tugasnya, bertugas  melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan, pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh Anggota Polri dan atau PNS  Polri, melaksanakan sidang disiplin  dan atau Kode Etik Profesi Polri. P P2 P3 Terkait dengan tugasnya  Seksi Propam dalam pembinaan dan  pemeliharaan disiplin,  selepas Rabu (25/01/2017) pukul 07.15 wita dilaksanakan pemeriksaan sikap tampang dan pemeriksaan Gampol. Pemeriksaan  perlengkapan diawali dengan  pemeriksaan surat-surat meliputi  Kartu Tanda Anggota (KTA), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Sikap tampang, gampol beserta atributnya. Setelah pemeriksaan , Kabag Sumda Mathin Ardjon,  SH dalam arahannya menyapaikan bahwa “ pemeriksaan baik gampol maupun  sikap tampang ini wajib dilaksanakan selagi  masih aktif sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia  “ . Ditambahkan oleh Kabag Sumda, kepada personil yang masih terdapat kekurangan baik gampol maupun kelengkapan lainnya agar segera di lengkapi, “Tegas Kabag Sumda”. Kegiatan yang dilaksankan ini bertujuan Penegakan disiplin serta ketertiban anggota terkait dengan penggunaan gampol dan sikap tampang  agar bisa menjadi contoh pada masyarakat terhadap  kedisiplinan maupun  ketaatan kepada peraturan yang berlaku. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diawasi langsung oleh masing-masing  kabag, kasat dan Kasi.