Serius Menangani Kasus TPPO, Penyidik Polres TTS Serahkan Berkas Dua TSK Tahap I Kasus TPPO Ke Kejari TTS
Tribratanewstts.com-Penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Polda Nusa Tenggara Timur belum lama ini akhirnya menyerahkan berkas tahap I ( P19) dua Tersangka Yang merupakan Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Rabu (23/08/2023).
Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K., M.H., kepada media menjelaskan bahwa setelah melalui proses yang panjang akhirnya Penyidik Polres Timor Tengah Selatan menyerahkan berkas Tahap I ( P19) dua tersangka kasus TPPO HS dan RN ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.
“Kini penyidik telah menerima petunjuk JPU untuk ditindaklanjuti dan dilengkapi seperti Restitusi ganti rugi kerugian korban yang di fasilitasi oleh LPSK RI nanti,” ungkapnya.
“Dengan demikian perkembangan proses penyidikan kasus TPPO yang ditangani Penyidik Polres TTS, menanti Restitusi LPSK RI sebagai salah satu syarat petunjuk JPU agar penyidik dapat melengkapi berkas Tahap II (P21) untuk diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan bersama dua Tersangka HS dan RN,” Tutup Kapolres TTS.