Tribratanewstt.com-Di Kel. Nunumeu RT 05 Rw 03 , Kamis (19/10/17) pukul 11.20 wita Sat reskrim Polres TTS gelar reka Ulang kasus pembunuhan .
Kasus pembunuhan dengan tersangka DM dan korban Danial Selan dan menghadirkan saksi sejumlah 5 orang.
Dalam reka ulang tersebut para saksi dan tersangka melakukan 19 adegan mulai dari tersangka duduk menkonsumsi minumas keras dengan korban dan beberapa para saksi hingga tersangka menghilangkan nyawa korban.
Melalui kasubag Humas Polres TTS AKP Jaga Lazarus, disampaikan bahwa motif kasus kasus pembunuhan ini dikarenakan menkonsumsi minuman keras, dan pasal yang diterapkan pasal 187 ke 3, sub pasal 351 ayat 1 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 pidana penjara.
“Kasus ini telah terjadi pada tanggal 31 Juli 2017 di dalam rumah salah seorang saksi dan tempat dilaksnakannya reka ulang kasus ini merupakan tempat dimana terjadinya kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban”, ujar Kasubbag Humas.
Guna tranparansi di muka publik terkait pengungkapan kasus, dari pantauan Tribratanews TTS hadir sejumlah wartawan dari media cetak dan media elektronik yang ada di Kab. TTS dan hadir sejumlah warga begitu antusias mengikuti adegan demi adegan reka ulang kasus tersebut.