Polres TTS Musnahkan Sejumlah Liter Miras dan Barang Kadaluarsa
Tribratanewstts.com- Dipimpin langsung Bupati TTS Egusem P. Tahun ST, MM dan didampingi Kapolres TTS AKBP Andre Librian, S.I.K dan Unsur Forkopimda TTS, memusnahkan sejumlah Minuman Keras serta barang kadaluarsa, kamis( 23/12/21) di Mapolres TTS.
Kapolres TTS melalui Kabag Ops Polres TTS bahwa minuman keras tradisional jenis Sopi dan barang kadaluarsa yang dimusnahkan merupakan hasil temuan dari pelaksanaan Operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dan Operasi Pekat Turangga -2021.
Jumlah miras tradisional jenis Sopi yang dimusnahkan sejumlah 495 liter, barang yang dimusnahkan yakni sebilah pisau dan 15 Jenis kembang api mercon sedangkan barang kadalursa sejumlah 42 jenis barang makanan dan minuman “, jelas Kabag Ops.
“Pemusnahan ini ini sebagai upaya mencegah beredarnya makanan dan minuman kadaluarsa serta minuman keras yang beredar di wilayah Hukum Polres TTS, demi mewujudkan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang aman kondusif”, tandasnya.