Polres TTS Musnahkan Sejumlah Liter Miras dan Barang Kadaluarsa

Polres TTS Musnahkan Sejumlah Liter Miras dan Barang Kadaluarsa

Tribratanewstts.com- Dipimpin langsung Bupati TTS Egusem P. Tahun ST, MM dan didampingi Kapolres TTS  AKBP Andre Librian, S.I.K dan Unsur Forkopimda TTS, memusnahkan sejumlah Minuman Keras serta barang kadaluarsa, kamis( 23/12/21) di Mapolres TTS.

Kapolres TTS melalui Kabag Ops Polres TTS  bahwa  minuman keras  tradisional  jenis Sopi dan barang kadaluarsa yang dimusnahkan merupakan hasil temuan  dari pelaksanaan Operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dan Operasi Pekat Turangga -2021.

Jumlah  miras tradisional jenis Sopi yang dimusnahkan sejumlah   495 liter, barang yang dimusnahkan yakni  sebilah pisau  dan 15 Jenis kembang api mercon sedangkan  barang kadalursa  sejumlah 42 jenis barang makanan dan minuman “,  jelas Kabag Ops.

“Pemusnahan ini ini sebagai upaya mencegah beredarnya makanan dan minuman kadaluarsa serta minuman keras yang beredar di wilayah Hukum Polres TTS, demi mewujudkan perayaan Natal 2021  dan Tahun Baru 2022 yang aman kondusif”, tandasnya.