Polres TTS Identifikasi 15 Situs Judi Online, Laporan Disampaikan ke Komdigi untuk Ditutup
Tribratanewstts.com – Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat terkait peredaran situs judi online di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan. Berdasarkan informasi tersebut, Polres TTS telah mengidentifikasi 15 situs yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
Data 15 situs tersebut selanjutnya telah dilaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk ditindaklanjuti dengan pemblokiran atau penutupan terhadap website yang terindikasi sebagai situs judi online.
Kapolres TTS AKBP Kristiyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM., melalui Kasi Humas IPTU Sirta Siregar menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dampak negatif perjudian online serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat TTS untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila menemukan situs judi online yang beredar di lingkungan masyarakat,” ujar kasi humas.
Adapun 15 situs yang telah diidentifikasi dan disamarkan dalam penyampaian informasi publik tersebut adalah:
1. E….
2. K….
3. K…. A… T…. O….
4. M….
5. O…. S….. T…. F ….
6. D….
7. K….
8. K…. L…. R… S…. T…. O…….
9. D…. L…. R…. S….. T…. S..….
10. S…. : B….. A… T…. R ….
11. B…. : P…. L… S…. T…. A ….
12. K…. : L…. A…. S….. T…. R….
13. U…. : L…. S…. T…. O…. T..….
14. K…. : S….. S…. T…. O… D.…
15. A…. : P…. R…. S…. T…. S….
Polres TTS juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan judi online dengan melaporkan informasi mengenai situs-situs judi online yang ditemukan atau beredar di wilayah TTS kepada pihak kepolisian.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui WhatsApp Kapolres TTS di nomor +211910782784.
IPTU Sirta Siregar menekankan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengidentifikasi dan menindak peredaran judi online.
“Jangan biarkan judi online berkembang di tengah masyarakat. Laporkan jika menemukan situs yang diduga berkaitan dengan judi online, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” demikian pesannya.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Polres TTS dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan bebas dari dampak buruk perjudian online.
#Polresttsdiberkatiuntukmemberkati

Humas Polres Timor Tengah Selatan

