Kasus Pembunuhan,Sat Reskrim Polres TTS Olah TKP
Tribratanewstts.com- Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Iptu Hendrickha pimpin lansung Olah TKP kasus pembunuhan di Desa Fatumnasi , Kecamatan Noebana, Kabupaten TTS, Senin (08/03/21).
Dalam olah TKP, Kasat Reskrim didampingi oleh Kaur Identifikasi Sat Reskrim Polres TTS Aipda yandri Tlonaen dan sejumlah Personil Sat Reskrim Polres TTS.
Kapolres TTS melalui kasat Reskrim Polres TTS sat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Fatumnasi , Kecamatan Noebana, Kabupaten TTS dan kasus ini terjadi pada hari minggu (07/03) sekitar pukul 22.00 wita tepatnya di Sungai Usaipkolen, Rt/Rw. 003/002, Desa Fatumnasi, Kec. Noebana, Kab. TTS .
“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi korban berinisial MN, laki-laki, umur 43 tahun yang merupakan warga Desa Noebana, Kec. Noebana, Kab. TTS dan diketahui diduga pelaku berinisial AB , laki-laki , 36 tahun yang merupakan warga Desa Fatumnasi, Kecamatan Noebana, Kabupaten TTS”, ujarnya.
“ AB yang diduga pelaku setelah melakukan pembunuhan terhadap korban, AB pergi dan memberitahukan perbuatannya ke Istri korban kemudian AB langsung mendatangi Polsek Amanatun Selatan Kesatuan Polres TTS melaporkan perbuatannya yakni melakukan pembunuhan terhadap Korban dan ABpun diamanakan”, jelas kasat Reskrim
”Sementara AB telah mendekam di ruang tahan Polres TTS guna mepertanggungjawabkan perbutannya, tutup Kasat Reskrim.