Kurang Dari 24 Jam, Polres TTS Amankan Pelaku Prostitusi Online Dan para PSK

Kurang Dari 24 Jam, Polres TTS Amankan Pelaku Prostitusi Online Dan para PSK

Tribratanewstts.com- Polres Timor Tengah Selatan ( TTS)  melalui Sat Reskrim Polres TTS , Kemarin malam Jumat  (26/08/22)  malam berhasil mengamankan beberapa pelaku prostitusi online melalui aplikasi michat di dua lokasi hotel di kota Soe.

 Kanit Tipideksus IPDA Robby Yanli D. Putra S.Tr memimpin operasi penangkapan tersebut.

Disampaikan Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K  bahwa ,Sabtu (2708/22) bahwa penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Tipideksus IPDA Robby Yanli D. Putra S.Tr  ini setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi layanan seksual di hotel Bahagia II dan Bahagia I,  dan Kurang dari 24 jam berhasil mengamankan 1 orang Mucikari dan 5 orang PSK.

Dari lokasi Hotel Bahagia II diamankan dua orang yaitu AB (32 tahun) sebagai mucikari dan seorang Pekerja Seks Komersial,MNM.

“Jadi AB berperan sebagai mucikari dan juga sebagai operator akun Michat yang berkomunikasi langsung dengan pelanggan untuk menentukan harga, tempat,waktu dan durasi seks yang dilakukan oleh PSK”,ujar Kapolres

Dijelaskan, dalam penangkapan di Hotel bahagia II, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 863.000, uang dolar $26, bungkusan kondom kosong, 1 dos tisu magic power warna hitam, 1 buah buku tabungan bank BCA, 1 Buah buku tabungan Simpedes, 1 tas kulit warna hitam,1 hp OPPO,1 hp Samsung,1 unit mobil Ertiga DH 1638 XX ,2 buah kunci mobil.

Berdasarkan hasil gelar perkara  penyidik menetapkan AB sebagai tersangka karna perannya sebagai mucikari yang mana diatur dalam pasal 506 KUHP dengan ancaman hukum 1 tahun pidana kurungan dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara'"ujar Kapolres TTS.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka akan dikenakan penangkapan dan penahanan.

Sementara untuk lokasi Hotel Bahagia I di kamar 202 dan kamar 204 pihaknya mengamankan 4 org PSK yaitu PA,(24 TH) LMF, (23), JT,(26 TH), ET (20 TH).

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan di TKP adalah uang tunai RP 9.898.000, 1 dos kondom merk sutra, 3 buah ATM, 4 buah tas kulit , 4 buah dompet, 2 KTP , 3 Kartu KIS, 2 Botol minuman keras.

Untuk lokasi Hotel Bahagia I, Polisi masih lakukan pendalaman terhadap pihak yang berperan untuk mempermudah terjadinya perbuatan cabul dan atau layanan seksual oleh ke empat PSK.