Hasil Olah TKP Dan Keterangan Saksi, Polres TTS Tetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan

Hasil Olah TKP Dan Keterangan  Saksi, Polres TTS Tetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan

Tribratanewstts.com-HN (27) Warga Rt 01 Rw 02 Kelurahan Manulai Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang Selasa 07 Oktober 2023 Kemarin Di Tetapkan Penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS)- Polda Nusa Tenggara Timur Sebagai Tersangka atas delik kasus pembunuhan yang menimpa korban almarhum JS,  Minggu 05 November 2023 lalu,Usai Gelar Perkara Kemarin.

Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu.SH.,M.H menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yakni saksi Ruben Linome, Moses Linome, Moses Fina dan Herson Nenobahan keterangan 4 orang ini mengarah kepada Herson Nenobahan sebagai tersangka di sertai barang bukti yang di temukan penyidik saat olah tempat kejadian perkara dan identifikasi jasad korban termasuk dengan hasil visum et repertum luar yang di lakukan oleh dokter Bayu Killa Senin 06/11/2023 lalu di TKP Desa Nasi Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten TTS.

Dengan demikian kronologis kejadian pembunuhan bermula pada Minggu 05 / 11 / 2023 lalu di kala sebelum kejadian antara korban JS dan Tersangka serta dua saksi lainnya pesta minuman keras berupa laru nira dan sopi lokal warga setempat Minggu 05 / 11 / 2023 sekira pukul 17:00 wita di kala itu tepatnya di rumah kebun milik saksi Moses Fina.

Usai pesta miras lanjut Kasat , kedua saksi lainnya Ruben Linome dan Moses Linome kaka beradik pamit pulang ke rumah karena ada urusan keluarga sementara Herson Nenobahan dan Korban Jemy Selan masih duduk di rumah kebun milik saksi Moses Fina.


Akibat perbuatan tersangka yang berusaha menghilangkan nyawa orang lain maka tersangka di jerat Pasal 338 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara maksimal 25 tahun penjara, untuk itu berdasarkan keterangan 4 orang saksi dan barang bukti yang ada penyidik menggelar perkara dan ekspos bersama dapat disimpulkan bahwa Herson Nenobahan layak ditetapkan sebagai tersangka tunggal pada perkara ini karena semua unsur dinyatakan lngkap mengarah kepada tersangka." Tutup Kasat Reskrim