Tim Buser Polres TTS Berhasil Bekuk Dua Pelaku Pengeroyokan Setelah 5 Bulan Memburon
Tribratanewstts.com-Setelah 5 bulan menghilang, dua pengroyok NP dan LB warga Kelurahan Oekefan Kecamatan Kota SoE Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, akhirnya berhasil diringkus Tim Buru Sergap Sat Reskrim Polres TTS di Kelurahan Oesapa Kota Kupang pada Jumat (02/06/2023) sekira pukul 10:00 WITA siang kemarin.
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu menjelaskan kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/I/2023 atas pengeroyokan yang terjadi pada 1 Januari 2023.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Iptu Joel Ndolu.
Proses penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu didampingi Kanit Buser Aipda Emil B Pingak, dan Anggota Bripka Andry S Taek.