3 pasangan Nikah Jalani Sidang BP4R,  Salah Satu Pasangan Polwan dan Polki Polres TTS

3 pasangan Nikah Jalani Sidang BP4R,  Salah Satu Pasangan Polwan dan Polki Polres TTS

Tribratanewstts.com- Polres Timor Tengah Selatan Polres (TTS), Selasa (31/05/22) mengelar sidang  Badan Pembantu Penasehat Perkawinan dan Rujuk ( BP4R)  di ruangan bgain Sumber Daya ( Bag Smda) Polres TTS yang dipimpim oleh Waka Polres TTS Kompol I Gede Arya Bawa, S.Sos, M.H.

 

Pasangan yang disidang terdapat 3 (tiga) pasangan  yakni pertama Briptu Redemtus Romlan Seran dengan pasangannya  Atri Susanti Misa , kedua  Briptu Marselinus Missa dengan pasangannya Briptu Dominika Osiecka Peni Haba Etoehaq dan pasangan Bripda Jorhens Joenes Mangilomi dengan pasangannya Sdri.  Shindy Bunga 

Dari ketiga pasangan tersebut salah satunya pasangan Polisi laki-laki Polres TTS dan Polwal Polres TTS  yakni Briptu Marselinus Missa dengan pasangannya Briptu Dominika Osiecka Peni Haba Etoehaq.

Waka Polres  dalam arahannya menyampaikan kepada para pasangan bahwa sidang  BP4R ini hanya berlaku selama 6 bulan saja,  jika melewati batas waktu tersebut maka akan disidangkan ulang oleh karena itu,  harapannya setelah sidang ini masing-masing pasanagn dan keluarganya dapat merencanakan untuk pernikahan.

“Dalam menjalani rumah tangganya, agar jadilah contoh yang baik istri terhadap suami dan sebaliknya, selain itu juga menjadi contoh yang baik di tengah lingkungan  masyarakat, tidak melakukan prilaku-prilaku yang merugikan pasangan masing-masing, jalani kehidupan rumah tangga dengan tetap berpengharapan  terhadap Tuhan Yang Maha Esa” harapnya..

“Saling berpengertian terhadap pasanggannya, khusus kepada calon Bhayangkari agar  dapat mendukung tugas-tugas suaminya sebagai anggota Polres TTS, dan kepada suami juga harur bisa memahami tugas istri”, tutup waka Polres TTS.

Sementara itu Kabag Sumda Polres TTS AKP Frids Mada bahwa Sidang BP4R  adalah sidang untuk memeberikan ijn nikah kepada anggota Polri dan sidang ini  ini wajib dilaksanakan oleh setiap anggota Polri  dan pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan,  karena merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan.

Unik dalam sidang ini, masing masing pasangan langsunng manyampaikan visi dan misinya dalam menjalani rumah tangganya  dan di dengar langsung oleh perangkat sidang serta orang tua dan saksi dari masing-masing pasangan.

Saat dilangsir, perangkat sidang yakni Waka Polres TTS, Kabag Sumda Polres TTS, Kasi propam Polres TTS, Ketua Bhayangkari Cabang TTS yang diwakili oleh  Sekretaris  Bhayangkari Cabang TTS, para orang tua dan saksi dari masing-masing pasangan.