Polres TTS Terima Penilaian Ombudsman, Pelayanan Publik Jadi Sorotan
Tribratanewstts.com — Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menerima kunjungan Tim Penilai dari Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam rangka Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (24/9/2026) siang, bertempat di ruang pelayanan Mapolres TTS. Penilaian dilakukan untuk melihat penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus memastikan mekanisme pelayanan dan pengelolaan pengaduan masyarakat berjalan sesuai ketentuan.
Tim Ombudsman RI Provinsi NTT dipimpin Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT Yosua P. Karbeka, S.H., M.H., bersama Darius Beda Daton, S.H.
Sementara dari Polres TTS hadir Kapolres TTS AKBP Kristiyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM., bersama PJU Polres TTS.
Rangkaian penilaian diawali dengan penerimaan Tim Ombudsman secara resmi di ruang kerja Kapolres TTS. Selanjutnya, tim melakukan wawancara dengan sejumlah personel yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Polres TTS.
Tim Ombudsman melakukan wawancara dengan Kasiwas Polres TTS AKP I Made Arsana dan Ps. Kasubsidumas Sie Humas Polres TTS Aipda Neldi Y. Mbate.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah mekanisme penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas), baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui aplikasi Dumas Presisi.
Penilaian kemudian dilanjutkan dengan wawancara bersama Kasat Intelkam Polres TTS IPTU Jenedi Lian, S.H., sekaligus peninjauan langsung ke ruang pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Dalam sesi tersebut, Tim Ombudsman menggali pemahaman personel mengenai Ombudsman, maladministrasi, pengaduan masyarakat, serta berbagai jenis pelayanan publik yang diselenggarakan Sat Intelkam.
Untuk pelayanan masyarakat, Sat Intelkam Polres TTS antara lain memberikan layanan penerbitan SKCK, Surat Izin Keramaian, dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Tim Ombudsman juga menilai pemahaman personel terkait pengelolaan pengaduan masyarakat. Pengaduan yang diterima Polres TTS dapat ditangani oleh Siwas maupun Si Propam sesuai dengan substansi pengaduan. Pengaduan tersebut juga menjadi bahan evaluasi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Tim Ombudsman menggali pemahaman mengenai mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat serta jenis laporan yang paling banyak diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Dijelaskan bahwa SPKT menerima pengaduan masyarakat melalui pembuatan Laporan Polisi (LP). Untuk perkara yang memungkinkan diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ), prosesnya dapat difasilitasi di SPKT. Sementara perkara yang membutuhkan penyidikan lebih lanjut akan diteruskan kepada satuan fungsi teknis terkait.
Kapolres TTS melalui Kasi Humas Polres TTS IPTU Sirta Siregar, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan penilaian Ombudsman menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan publik di lingkungan Polres TTS terus berjalan secara tertib, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, masukan serta hasil penilaian dari Tim Ombudsman dapat menjadi bahan evaluasi bagi Polres TTS untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik merupakan bagian penting dari tugas Kepolisian. Setiap masukan dan evaluasi akan menjadi bahan bagi kami untuk terus melakukan perbaikan sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, jelas, transparan dan sesuai dengan ketentuan,” demikian disampaikan melalui Kasi Humas.
#Polresttsdiberkatiuntukmemberkati

Humas Polres Timor Tengah Selatan

