WAKA POLRES TIMOR TENGAH SELATAN PIMPIN SIDANG DISIPLIN

WAKA POLRES TIMOR TENGAH SELATAN PIMPIN SIDANG DISIPLIN

Tribratanewstts.com – Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan ( TTS ), melaksanakan sidang disiplin terhadap anggota Polsek Kie Polres Timor tengah Selatan dengan terperiksa Brigadir HRT, Sabtu  ( 30-01-2016 ) pukul 09.00 wita, bertempat di ruangan aula Polres TTS .

eman  1

Terperiksa Brigadir HRT yang  melakukan pelanggaran disiplin berupa penggelapan  dan penipuan sesuai dengan rumusan pasal 5 huruf a dan d PP RI No. 2 tahun 2003,  tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dari persidangan tersebut terperiksa Brigadir HRT dijatuhi hukuman disiplin oleh pimpinan sidang yaitu  penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari.

Sidang tersebut yang menjadi pimpinan sidang adalah Waka Polres Timor Tengah Selatan, Johanis Nisa Pewali,SS, pendamping pimpinan sidang: Kepala Bagian Sumber Daya, Kompol Jonathan Tunu, Sekretaris : Brigpol Yunita S.H. Kase, pendamping terperiksa Iptu Jaga Lasarus dan penuntut Kasi Propam : Bripka Natal Simanjuntak.   ( Humas Polres TTS )