WAKA POLRES TIMOR TENGAH SELATAN PIMPIN SIDANG DISIPLIN
Tribratanewstts.com – Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan ( TTS ), melaksanakan sidang disiplin terhadap anggota Polsek Kie Polres Timor tengah Selatan dengan terperiksa Brigadir HRT, Sabtu ( 30-01-2016 ) pukul 09.00 wita, bertempat di ruangan aula Polres TTS .
Terperiksa Brigadir HRT yang melakukan pelanggaran disiplin berupa penggelapan dan penipuan sesuai dengan rumusan pasal 5 huruf a dan d PP RI No. 2 tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dari persidangan tersebut terperiksa Brigadir HRT dijatuhi hukuman disiplin oleh pimpinan sidang yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari.
Sidang tersebut yang menjadi pimpinan sidang adalah Waka Polres Timor Tengah Selatan, Johanis Nisa Pewali,SS, pendamping pimpinan sidang: Kepala Bagian Sumber Daya, Kompol Jonathan Tunu, Sekretaris : Brigpol Yunita S.H. Kase, pendamping terperiksa Iptu Jaga Lasarus dan penuntut Kasi Propam : Bripka Natal Simanjuntak. ( Humas Polres TTS )