Secara Estafet Polsek Jajaran Polres TTS Terus Lakukan Patroli Rutin Razia PSM Di Pasar Mingguan

Tribratanewstts.com- Tak kenal lelah seluruh polsek jajaran di wilayah hukum Polres TTS secara estafet tiap hari melakukan giat pstroli rutin dalam rangka memberantas penyakit sosial masyarakat ( PSM) yang tedindikasi tindak pidana yang sering meresahkan masyarakat atau terjadi gangguan kamtibmas pada wilayah hukum masing-masing polsek jajaran seperti judi, prostitusi, pemalakan, miras, KDRT, dan lain sebagainya sebaimana Jumat 28 Maret 2025 sekira pukul 10:00 wita tadi siang Kapolsek KiE Ipda Faizal S Alang.SH, dan jajaran melakukan razia penyakit sosial masyarakat ( PSM) di pasar minggua Desa Boti Kecamatan KiE Kab TTS.
Kapolres TTS AKBP Sigit Harimbawan.SH.SIK.MH, melalui Kapolsek KiE Ipda Faizal S Alang.SH.MH, menjelaskan bahwa dalam rangka menindaklanjuti instruksi dan ketegasan Kapolres TTS terkait komitmen memberantas penyakit sosial masyarakat di setiap wilayah hukum polsek jajaran maka Jumat 28 Maret 2025 tadi siang pihaknya didampingi anggota Bhabinkamtibmas Kec Kot Olin Aiptu Adi J Samadara, Kasium Polsek KiE Aiptu Basalius Don Basa, Kanit Propam Aipda Fery Hubena, Kanit Intelkam Aipda Donal D Serang, Bhabinkamtibmas Kec KiE Aipda Semy Pandie, Kanit Res Polsek KiE Bripka Jonatan Naitboho, melakukan patroli rutin dan himbauan kamtibmas serta razia penyakit sosial masyarakat di pasar mingguan boti." Jelasnya.
Kegiatan patroli dan razia penyakit sosial masyarakat ( PSM) serta himbauan kamtibmas berjalan dengan aman tak ada persoalan dan kegiatan razia tidak ditemukan adanya praktek penyakit sosial masyarakat sehingga hasil razia nihil dan situasi aman terkendali." Ujarnya.
Adapun himbauan dalam kegiatan patroli rutin kepada masyarakat Desa Boti di pasar mingguan adalah jajaran Polsek KiE menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Desa Boti selama ini sudah menjaga Kamtibmas dengan baik serta tidak melakukan kegiatan Perjudian di pasar boti, termasuk di tempat kedukaan, tempat umum,rumah warga, agar warga tidak boleh dan mencoba untuk bermain judi karena resikonya besar yakni judi merupakan kegiatan melawan hukum dan meresahkan bagi masyarakat yang lain." Tegasnya.
Selanjutnya kepada seluruh masyarakat pedagang di pasar boti hendaknya tidak boleh menjual minuman keras yang dapat mengganggu Kamtibmas, dan kepada para pedagang dihimbau untuk tidak menjual makanan kadarluarsa yang beredar di Desa Boti yang dapat merugikan orang lain dan masyarakat Desa Boti dan sekitarnya." Tambah Kapolsek KiE.
Kendati demikian Jajaran Polsek KiE dalam giat razia mendapat beberapa temuan yakni adanya transaksi jual beli minuman keras dan anggota langsung menyita minuman keras tersebut, sedangkan harga sembako masih stabil di pasar mingguan boti dan tidak ada kenaikan yang signifikan." Tutup Kapolsek KiE Ipda Faizal Alang.