Tribratanewstts.com- Polres Timor Tengah Selatan ( TTS) Rabu , (12/02/20) bertempat di pekuburan Desa Tetaf Kecamtan Kuatnana, kabupaten TTS melakukan pembongkaran makam untuk keperluan autopsi mayat kasus penganiayaan yang mengakibatkan koban inisial TS meninggal dunia.
Autopsi dilakukan oleh tim Medis Ahli Forensik Jakarta Kombes oleh DR. Sumy Hastry Purwanti, dr. DFM, S.Pf beserta anggota Tim dan dan didampingi oleh oleh Kasat Reskrim Polres TTS IPTU Jamari, SH., MH beserta Kaur Identifikasi Sat Reskrim polres TTS, Kanit Pidum Aipda Dominikus Lawek dan anggota Pidum Sat Reskrim Polres TTS dan sejumlah personil pengamanan dari Satuan Samapta Polres TTS.
Kapolres TTS melalui kasat reskrim Polres TTS bahwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dinia ini terjadi pada Rabu (16/11/19) , adapun keperluan autopsi mayat ini berdasarkan P.19 dari jaksa penuntut umum (JPU ) serta untuk melengkapi berkas perkara perkara .
“Autopsi ini juga turut disaksikan oleh Keluarga korban bersama Penasehat Hukum dan juga pemerintah Desa”, tambahnya.