Tribratanews- Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Senin (21/01/19) Pukul 23.00 wita melaksanakan olah TKP kasus penemuan mayat di desa Pubasu kec. Tobu , Kab. TTS.
Olah TKP yang dipimpin Oleh Kaur Identifikasi Polres TTS Bripka Yandri Tlonaen yang didampingi Anggota Identifikasi Polres TTS beserta Kanit Reskrim Polsek MOllo Utara-Polres TTS.
Korban yang ditemukan oleh seorang saksi dengan posisi korban ditemukan tergantung dengan tali yang dikat disebuah pohon, dengan kejadian tersebut, saksi yang saat itu hendak menuju ke kebunnyapun langsung kembali dan menyampaikan ke aparat Desa setempat.
Kapolres TTS, melalui Pejabat sementara Kapolsek Mollo Utara AKP Marthinus Bien saat dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya penemuan sesosok mayat laki-laki mayat yang tergantung dengan tali yang di ikat disebuah pohon.
Lanjut Kopolsek bahwa dari hasil olah TKP, Korban berinisial MU, laki-laki, berumur 56 tahun yang beralamat di Desa Pubasu kec. Tobu.
“ Setelah olah TKP , Korbanpun dievakuasi kerumahnya, dan keluarga menerima kematian korban dan menolak untuk dilakukan otopsi mayat”, Tambah AKP Matrhtinus Bien.