Laksanakan Press Release, Sat Reskrim Polres TTS Ungkap Pencurian Sapi Gunakan Senpi Rakitan 

Laksanakan Press Release, Sat Reskrim Polres TTS Ungkap Pencurian Sapi Gunakan Senpi Rakitan 

Tribratanewstts.com-  Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melalui Satuan Reskrim Polres TTS , Senin ( 22/09/25) di ruangan Sat Reskrim Polres TTS.

pencurian sapi dengan menggunakan senjata api rakitan yang dilakukan oleh tersangka berinisial DN (71 thn), Y (56 thn), FBL (28 thn) Warga Desa Oe'ekam, Kec.Noebeba, Kab. TTS.  (18/08/25)

Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP HENDRA DORIZEN, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres TTS AKP I WAYAN PASEK SUJANA, S.H.,M.H menjelaskan bahwa 3 orang pelaku sudah merencanakan akan mencuri hewan sapi milik korban YULITA LIUBANA yang berlokasi di Oepua, Rt.018 Rw.009, Desa Oe'ekam, Kec.Noebeba, Kab.TTS.


Pencurian sapi  korban dengan menggunakan dua pucuk senjata api rakitan yabg ditembakkan kepada sapi milik korban.Ucapnya.

Dilanjutkan Kasat Reskrim bahwa setelah melakukan penembakan menggunakan senpi rakitan milik tersangka DN, sapi tersebut tidak mati, namun pada tanggal 21 Agustus 2025 barulah sapi tersebut ditemukan mati di tengah hutan sehingga ketiga TSK mulai memotong  bagian sapi yg masih layak dikonsumsi dengan cara mereka membakar daging sapi tersebut di kebun milik tersangka DN yg tidak jauh dari TKP. Pada tanggal Pada tangal 16 september 2025, para tersangka berhasil diamankan dan di proses sesuai hukum yg berlaku, urainya.

Atas perbuatannya para tersangka  dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata api, dengan aancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, dan pasal 363 ayat (1) ke 1e, ke 3e, dan ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman  7 tahun penjara, tutup Kasat Reskrim.