Jelang Akhir Tahun, Polres TTS Musnakan Sejumlah Miras dan Barang-barang  Kadaluarsa

Jelang Akhir Tahun, Polres TTS Musnakan Sejumlah Miras dan Barang-barang  Kadaluarsa

Tribratanewstts.com-  Jelang Akhis Tahun 2020, Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melakukan pemusnahan sejumlah minuman keras dan sejumlah barang-barang kadaluarsa di Mapolres TTS, Senin (21/12/20).

Dari data yang diperoleh, minumas keras yang dimusnakan berupa  2.698 liter miras tradisional, 41 botol miras mere habuck whiskey warna putih, 21 botol miras merek habuck whiskey warna  hitam   dan 3 botol minuman keras  merek habuck beer sedangkan barang barang kadularsa berupa 41 jenis bahan makanan kadaluarsa, 7 jenis kembang api dan sebilah parang.

Kapolres TTS AKBP Andre Librian, S.I.K, dalam rilisnya saat pemusnahan menyampaikan bahwa sejumlah minuman keras dan barang-barang kadaluarsa  yang dimusnakan merupakan  hasil  dari operasi pekat serta operasi KRYD ( Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ) baik dari  Polres TTS maupun Polsek jajaran  POlres TTS.

“  Tujuan pemusnahan ini guna mencegah beredarnya minuman keras tanpa izin serta mencegah peredaran makanan, minuman bahkan obat-obatan  kadaluarsa. Selain itu juga diharapkan dalam perayaan natal dan tahun baru ini  agar dirayakan dengan sederhana, tertib  dan tidak  merapkan protokol kesehatan”, harap Kapolres.

Saat dilangsir pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh  dandim 1621 TTS, kajari TTS, Ketua pengadilan Negeri Soe, Kepala BPBD, PJU Polres TTS, serta sejumlah instansi terkait.