Tribrataneswtts.com. Bertempat di RT 02 RW 02 Desa. Pusu , Kec Amanuban Barat, Kab. TTS, sejumlah pesonil Polres TTS melaksanakan pengamanan eksekusi tanah dan bangunan , Senin (09/05/2016) pukul 12.00 wita.
Eksekusi tanah dan bangunan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres TTS AKP Ahmad, SH dan didampingi oleh Kasat Sabhara Polres TTS, KBO Sat Binmas Polres TTS, serta sejumlah personil gabungan Sabhara, Propam, Sat Intelakam, Sat reskrim dan Sat Binmas Polres TTS yang telah ditunjuk dalam Sprin Kapolres TTS.
Dalam arahannya , saat apel pengecekan personil (APP) Kabag Ops Polres TTS menyampaikan bahwa pelaksanaan pengamanan nantinya agar tidak arogan , memberikan sikap empati dan jika terjadi hal-hal yang menonjol agar di koordinaksikan ke perwira yang ada dan kepada saya , sehingga tidak mengambil keputusan sendiri-sendiri yang dapat berdampak negative pada diri sendiri maupun institusi, “ ujar Kabag Ops”.
Tambah Kabah Ops Polres TTS bahwa, pelaksanaan pengamanan eksekusi tanah dan bangunan tersebut adalah permintaan dari Pengadilan Negeri Soe.
Luas tanah yang di eksekusi seluas 10.573 meter persegi berdasarkan PENETAPAN EKSEKUSI SECARA BERKALA dari pengadilan Negeri Soe nomor 20/PDT.G/2014/PN Soe
Dalam pelaksanaan Eksekusi tanah dan bangunan tersebut hadir panitera Dari Pengadilan Negeri Soe Yulianus Koroh, SH, Yuvensius Nulle jab. Panmud Perdata, Alfonsus Hoinbala, SH jab. Panitra Pembantu Pengadilan Negeri Soe serta sejumlah pegawai pengadilan Negeri Soe.
Selama proses pelaksanaan eksekusi tanah dan bengunan berjalan aman, tertib dan lancar, kegiatan selasai jam 15.30 wita.