Buron Selama 2 Minggu, Tim Buser Polres TTS Berhasil Sergap Pelaku Penyekap Anak Di Bawah Umur
Tribratanewstts.com - Setelah Buron 2 minggu, DB alias Dendi Baeneo Pemuda yang baru berusia 18 tahun dengan alamat tuapakas, RT/RW 001/002, Desa tuapakas, kecamatan Kuatnana, Kabupaten TTS, NTT ditangkap tim buser Polres TTS, Kamis (10/05/21 Usai diamankan tim Buser, DB alias Dendi Baeneo langsung ditahan di Polsek kualin guna proses lebih lanjut.
DB alias Dendi Baeneo ditahan atas laporan orang tua dari FN dan MT di Polsek Kualin bahwa dua orang anaknya hilang dan diduga disekap oleh DB.
Laporan awal tentang kehilangan kedua anaknya berlangsung pada pada tanggal 28 April 2021 sekitar 13.00 wita. kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Mei 2021 datang lagi perempuan tersebut (ibu kandung kedua korban) dan memberitahu bahwa 2 orang anak perempuan tersebut telah di temukan dan menurut kedua anak tersebut mereka telah di sekap oleh tersangka DB dan telah disetubuhi.
Iptu Hendricka R.A Bahtera, Kasat Reskrim Polres TTS menerangkan bahwa, kasus itu berawal pada hari Senin tanggal 26 April 2021 sekitar 18.00 wita kedua korban bertemu dengan tersangka di pasar Tuapakas dan saat itu tersangka berkenalan dengan kedua korban.
Dikatakannya, saat itu tersangka mengajak kedua korban untuk pergi ke rumah korban namun pada saat itu kedua korban tidak mau sehingga tersangka mengambil sebilah pisau dari pinggang kanan tersangka dan mengancam kedua korban dengan menggunakan pisau tersebut.
Saat itu korban takut sehingga kedua korban mengikuti tersangka. Dan saat itu tersangka membawa kedua korban ke rumah tersangka dan menyekap kedua korban dari tanggal 26 April 2021 hingga tanggal 30 April 2021.
Hendricka menceritakan kembali pengaduan para korban bahwa setiap ada kesempatan tersangka selalu melakukan hubungan badan dengan korban I sambil memegang kemaluan dan buah dada korban kedua. Dan pada hari Jumat tanggal 03.00 wita (dini hari) kedua korban disuruh pulang oleh tersangka dan tersangka mengatakan bahwa kalau kedua korban menyampaikan hal tersebut maka kedua korban akan di bunuh oleh tersangka namun setelah tiba di rumah kedua korban langsung memberitahu hal tersebut kepada orang kedua korban sehingga orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polsek kualin.
“ Dari perbuatan Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengangti undang-undang nomr 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tentang pelindungan anak dengan ancaman dan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara’, tutup Kasat Reskrim
Sampai saat berita ini di turunkan Senin (10/05), pelaku sementara mendekam di ruang tahanan polres TTS guna proses penyelidikan selanjutnya.