Tribratanewstts.com- Kanit Pelayanan Ibu dan Anak (PPA) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Bripka Adelfina Maakh , melaksanakan kegiatan Sosialisasi , Senin, (04/02/19) di Aula kemala Bhayangkari Polres TTS.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini terkait upaya pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.
Dijelaskan Bahwa menurut undang-undang kekerasan itu sendiri adalah Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan dan anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara Fisik, Psikis, Seksual , dan atau penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum .
Lanjutnya, “ anak adalah Seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Ancaman hukuman terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan dan anakpun telah diatur dalam undang-undang.
Tambanya bahwa, “ bentuk- bentuk kekerasan yakni Fisik , Psikis, Seksual serta penelantaran , guna mencegah terjadinya kekerasan khususnya dalam keluarga yang perlu dilakukan yakni tingkatkan meningkatkan iman dan Taqwa , menjaga komunikasi dalam keluarga/ rumah tangga, hindari pernikahan dini, memeberitahu kepada anak bahwa kekerasan itu adalah perbuatan yang tidak dibenarkan agar selalu menjaga diri, , kendalikan diri dalam menyelesaikan masalah, hindari hadirnya pihak ke tiga yakni wanita idaman lain atupun pria idaman lain.
Akhir dari sosialisasinya, Kanit PPA mengajak agar menyampaikan kepada keluarga dan masyarakat pentingnya menjaga keharmonisan dalam keluarga dan menghidari kekerasan terhadap permpuan dan anak demi keluarga yang sejahtera dan sebagai Bhayangkari agar menjadi contoh keluarga yang baik di tengah masyarakat.