WAKA POLRES TTS, MEMIMPIN SIDANG DISIPLIN ANGGOTA POLRES TTS

WAKA POLRES TTS, MEMIMPIN SIDANG DISIPLIN ANGGOTA  POLRES TTS
Tribratanewstts.com- Waka Polres TTS memimpin sidang disiplin terhadap 2  anggota Polres TTS, Sabtu  (23/04/2016) pukul 11.00 wita bertempat di Ruangan Aula Polres TTS. P_20160423_124612 P_20160423_132228 Dua  anggota yang disidangkan  yakni  Brigpol  I,  melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak menaati segala peraturan perundang –undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku  yakni melaksanakan ijin cuti melebihi waktu yang ditentukan oleh aturan yang berlaku pada dinas Polri sehingga, mendapat putusan hukuman disiplin berupa  teguran tertulis, sedangkan Briptu HT, melakukan pelanggaran  disiplin berupa meninggalkan wilayah tugas tanpa ijin pimpinan dan dalam kondisi siaga, sehingga mendapat  putusan hukuman disiplin berupa Penempatan dalam tempat khusus selama  7 (tujuh) hari. Sebelum membacakan putusan, Waka Polres TTS Yohanis Nisa Pewali, S.S selaku pimpinan sidang disiplin,   terlebih dahulu membacakan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan, sebagai pertimbanagn dalam pengambilan keputusan hukuman disiplin. Pelaksanaan sidang disiplin anggota polri tersebut, Waka Polres Selaku Pimpinan sidang didampingi oleh Kabag Sumda Polres TTS  Kompol Jonathan Tunu selaku pendamping pimpinan sidang, Iptu I Komang Widiarsa dan Iptu Marthinus Bien  selaku pendampin terperiksa, penuntut kasi Propam Polres TTS Bripka N. Simanjuntan, sekretaris Brigpol Yunita S.H. Kase dan  hadir sebagai peserta sidang  adalah personil Polres TTS. Pada kesempatan tersebut,  Waka Polres TTS menyampaikan bahwa  Tujuan persidangan ini tidak semata-mata untuk menjatuhkan hukuman kepada anggota yang bersalah namun, bertujuan untuk mendidik dan sebagai suatu proses penegakan hokum bagi anggota yang bersangkutan agar dapat menimbulkan efek jera, baik dalam sikap dan prilakuknya dalam lingkup kedinasan maupun luar kedinasan.