Tribratanewstts.com- Waka Polres TTS memimpin sidang disiplin terhadap 2 anggota Polres TTS, Sabtu (23/04/2016) pukul 11.00 wita bertempat di Ruangan Aula Polres TTS.
Dua anggota yang disidangkan yakni Brigpol I, melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak menaati segala peraturan perundang –undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku yakni melaksanakan ijin cuti melebihi waktu yang ditentukan oleh aturan yang berlaku pada dinas Polri sehingga, mendapat putusan hukuman disiplin berupa teguran tertulis, sedangkan Briptu HT, melakukan pelanggaran disiplin berupa meninggalkan wilayah tugas tanpa ijin pimpinan dan dalam kondisi siaga, sehingga mendapat putusan hukuman disiplin berupa Penempatan dalam tempat khusus selama 7 (tujuh) hari.
Sebelum membacakan putusan, Waka Polres TTS Yohanis Nisa Pewali, S.S selaku pimpinan sidang disiplin, terlebih dahulu membacakan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan, sebagai pertimbanagn dalam pengambilan keputusan hukuman disiplin.
Pelaksanaan sidang disiplin anggota polri tersebut, Waka Polres Selaku Pimpinan sidang didampingi oleh Kabag Sumda Polres TTS Kompol Jonathan Tunu selaku pendamping pimpinan sidang, Iptu I Komang Widiarsa dan Iptu Marthinus Bien selaku pendampin terperiksa, penuntut kasi Propam Polres TTS Bripka N. Simanjuntan, sekretaris Brigpol Yunita S.H. Kase dan hadir sebagai peserta sidang adalah personil Polres TTS.
Pada kesempatan tersebut, Waka Polres TTS menyampaikan bahwa Tujuan persidangan ini tidak semata-mata untuk menjatuhkan hukuman kepada anggota yang bersalah namun, bertujuan untuk mendidik dan sebagai suatu proses penegakan hokum bagi anggota yang bersangkutan agar dapat menimbulkan efek jera, baik dalam sikap dan prilakuknya dalam lingkup kedinasan maupun luar kedinasan.