Tribratanewstts.com- Waka Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Kompol Yosef Berelaka, SH dan didampingi oleh Kasat Samapta Polres TTS menghadiri kegiatan di aula Rutan Rutan Kelas II B Soe, Rabu (08/04/20).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Rutan Soe yakni kegiatan Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dalam rangka Pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19 ( Virus Corona).
Saat dilangsir , Narapidana yang mendapat pengeluaran dalam rangka pencegahan penyebaran virus covid 19 sebanyak 18 orang.
Dalam arahannya , Kepala Rutan Soe LUKAS L. FRANS, A.Md, IP, SH,M.Hum bahwa Para Narapidana dipulangkan ke rumah masing-masing sebanyak 18 orang yang sebelumnya telah dipulangkan sebanyak 8 orang dan Narapidana yang dipulangkan ini , bukan berarti bebas namun tetap berada di rumah guna mencegah penyebaran virus covid - 19.
Ditekankan juga agar para narapidana di awasi oleh seluruh pihak baik dari pihak Rutan, Kajaksaan, Kepolisian, Kodim 1621 Soe dan Pemerintah setampat serta keluarga dan juga ditekankan agar selama menjalani asimilasi agar tetap jaga diri, jaga kesehatan, tidak melakukan pelanggaran apalagi melakukan tindakan criminal.