Tribratanewstts.com- Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu (06/02/19) pukul 12.30 wita di jalan raya Batu Putih Desa Oebobo, Kec, Batu Putih Kab. TTS menggelar kasus pembunuhan.
Rekontruksi ini menghadirkan tersangka dan 10 orang saksi dengan memperagakan 10 adengan.
Adegan mulai dari tersangka dan para saksi dari arah Kupang, tersangka melakukan penikaman terhadap korban hingga tersangka diamankan di Polsek batu Putih – Polres TTS.
Kapolres TTS melalui Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari Bahwa rekontruksi atau reka ulang ini dilaksanakan guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP , pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara”, tambahnya.
Rekontruksi perkara tindak pidana Pembunuhan yang dipimpin oleh KBO Reskrim Polres TTS an. IPDA ARVIANDRE MALIKI. S.TrK. dan hadir Kapolsek Batu Putih, kuasa hukum tersangka ,Jaksa Penuntut Umum, hadir juga sejumlah warga yang ingin menyaksikan kegiatan tersebut.
Kegiatan diamankan langsung oleh Personil Polres TTS dan Personil Polsek Batu Putih.