Tribratanewstts.com- Sat Reskrim Polres TTS – Polda NTT berhasil menangkap tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking , Rabu (02/08/2017) pukul 21.00 wita.
Pelaku dengan Inisial YB yang ditangkap oleh Anggota Sat Rskrim Polres TTS di tempat kediamannya Desa Sanbet , Kec. Toianas, Kab TTS.
Terungkapnya kasus perdagangan orang berdasarkan laporan orang tua korban ke Pihak Kepolisian Sektor Kualin – Kesatuan Polres TTS (03/06/20174) bahwa anaknya telah menjadi Korban perdagangan orang .
Dari laporan tersebut pihak Polres TTSpun mengambil langkah-langkah dengan melakukan tahapan -tahapan penyidikan hingga pencaharian dan penangkapan .
Saat dikonfirmasi, kanit idik III Aiptu Djemi Soleman menyampaikan bahwa tersangka tersebut berhasil ditangkap setelah penelusuran selama 1 minggu serta informasi yang diperolah dari warga , “ ujar Aiptu Djemi” .
Tambah Aiptu Djemi bahwa alamat tersangka diketahui melalui keterangan para saksi-saksi. Sehingga dari keterangan tersebut kami dari pihak Polres TTS dalam hal ini sat reskrim Polres TTS menyebar informasi soraya meminta bantuan kepada warga yang mengetahui keberadaan tersangka agar disampaikan kepada kami “
Penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Aiptu Kanit Idik III sat Reskrim Polres TTS Aiptu Djemi Soleman beserta 2 anggota sat reskrim Polres TTS Brigpol Rudy Soik, SH dan Brigpol Riky .
Ditangan tersangka , diamankan barang bukti berupa surat babtis atas nama korban Sdri. AJP. Namun sebelumnya sat reskrim Polres TTS telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti terkait dengan identitas korban yang dipalsukan yakni KTP yang dipalsukan, Kartu keluarga yang dipalsukan serta foto Copy paspor dari sebuah perusahaan.
Sementara ini tersangka telah diamankan di Polres TTS guna penyelidikan lebih lanjut.